Perbedaan penshohihan dan pendhoifan Hadits kerap kali terjadi, dmn sebagian Ulama menghukumi sebuah hadits derajatnya shohih sehingga bs diamalkan dan sebagian ulama menghukuminya dhoif sehingga tdk bs dijadikan dasar pembangun amal. Mereka yg berbeda pandangan adalah Ulama Ahlussunnah, Ahli Hadits dan ucapan mrk dipandang. Sehingga hal ini masuk dlm ranah ijtihadiyyah. Kesimpulannya, hadits ada tiga macam, ada hadits yg disepakati shohih, ada yg disepakati dhoif, dan ada pula yg diperselisihkan.
Diantara yg haditsnya diperselisihkan seperti hadits membaca surat Al Kahfi pd hr Jumat, sholat awal dhuha setelah duduk di masjid bada subuh hingga masuk dhuha, dan qunut subuh.
Bolehkah pihak yg melemahkan hadits semacam itu membid`ahkan amaliyah mrk yg meshohihkan haditsnya? Bagaimana manhaj wasathiyyah dlm masalah semacam ini?
Selamat berfikir...
Ustadz agung budiardi