Imam Wahb bin Wahb bin Wahb adalah orang pertama yang menyebarkan madzhab Imam Malik di Maroko. Ada sebuah cerita tentang beliau. Suatu hari di bulan Ramadhan raja Andalusia berhubungan badan dengan istrinya, lalu ia mendatangkan para ulama, yang saat itu dipimpin oleh Imam Wahb bin Wahb, dan bertanya tentang ketentuan hukum yang harus sang raja terima. “Anda harus membayar kafarah dengan berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai hukuman”, kata Wahb.
Mendengar jawaban Wahb itu ulama lainnya yang ikut hadir hanya diam saja, kharisma beliau menjadikan mereka tidak berani membantah, meskipun mereka tahu bahwa dalam madzhab Maliki kafarah batal puasa sebab berhubungan badan itu diperbolehkan memilih antara memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Ketika rombongan ulama ini keluar dari istana raja, mereka bertanya kepada Imam Wahb, “Mengapa Anda memfatwakan agar raja membayar kafarah dengan puasa saja, padahal boleh juga dengan memerdekakan budak?”
Kata Wahb, “Dia itu raja, ia punya banyak sekali budak, baik laki-laki ataupun perempuan, jadi kafarah dengan memerdekakan budak baginya enteng. Apabila ia tahu seperti itu bisa-bisa ia akan berhubungan badan setiap hari lalu ia merdekakan satu budak setelahnya, maka saya pun memilih memberikan fatwa yang akan membuat ia jera, sehingga ia tidak akan mengulanginya.”
Dari Kitab Syarah Yaqutun Nafis hal. 310
Berfatwa memang tidak semudah mengobral ta'bir kitab..
-•×•-
Toko Buku & Kitab
MAKTABAH DARUN NAJAH
https://wa.me/6287761766288