Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah berkata :
Maksud perkataan ulama : "Tidak ada Qiyas dalam ibadah"
= Suatu Ibadah tidak bisa ditetapkan dengan Qiyas karena ibadah adalah tauqif (berhenti di atas dalil)
= Selama tidak nampak padanya illah (motif) hukum dan asumsi lebih dominan bahwa itu adalah ta'abbudi (semata-mata ibadah), maka tidak ada tempat utk mengqiyaskannya; karena syarat Qiyas adalah tetapnya illah pada perkara asal (pokok yg diqiyaskan padanya) agar penetapan hukum menjadi sempurna pada cabangnya (yang diqiyaskan) dengan sebab illah yg terkumpul (pada keduanya).
Dan bukanlah makna perkataan tsb bahwa Qiyas tidak masuk dalam hukum-hukum ibadah
Ustadz ridwan abu raihana