Kesimpulan yang diberikan Buya Hamka dalam buku ini adalah:
1. Muhammadiyah tidak melanggar keputusan Majelis Tarjihnya, sekiranya memulai puasa dengan rukyah dan istikmal. Sedangkan hisab sebagai mempermudah rukyah
2. Jalan mempersatukan ibadah puasa masyarakat Indonesia adalah dengan rukyah
3. Memulai dan menutup puasa dengan rukyah sudah dipelopori oleh KH Faqih Usman, seorang menteri agama dari ormas Muhammadiyah (cabinet halim,1950)
4. Membuat keputusan sendiri dan mendahului keputusan pemerintah adalah suatu hal yang tidak bijaksana
5. Gagasan yang telah dimulai sejak Kongres Islam Dunia di Kuala Lumpur, kemudian diikuti oleh Persatuan Negara Islam di Mekkah dan Majelis Tinggi Agama Islam di Kairo dengan rukyah seharusnya menjadi perhatian
6. Meletakkan persoalan ini dalam konsep Islam, tanpa melihat pro-kontra politik saat itu
Medan. (*)
3 Mei 2020 M/
10 Ramadan 1441 H
Ahmad Fauzi Ilyas,
Direktur Pusat Studi Naskah Ulama Nusantara STIT Ar Raudhatul Hasanah Sumatera Utara.
Di posting oleh Dr iqbal gunawan