Minggu, 23 April 2023

Yang kemarin lebaran namun belum sempat shalat ied, maka para ulama memperbolehkan untuk mengqodho' shalat ied tersebut

Yang kemarin lebaran namun belum sempat shalat ied, maka para ulama memperbolehkan untuk mengqodho' shalat ied tersebut.

Sebagaimana Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية، وقال أبو حنيفة ومالك وأبو يوسف في أشهر الروايتين عنهم: لا يقضى.

"Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang kuat menurut madzhab kami (Syafi'iyah), dianjurkan melakukan qadha untuk shalat sunnah rawatib. Ini merupakan pendapat Muhammad bin Hasan, Al-Muzani, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Sementara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf menurut riwayat yang masyhur dari mereka, tidak disyariatkan qadha." 
(Al-Majmu’, 4/43)

Jadi, kalau ada yang mempertanyakan manhajmu karena shalat iedmu yang kamu qodho, bisa dipastikan dia kurang banyak membaca literasi saja sob!
Ustadz agung marwoto