Yang kemarin lebaran namun belum sempat shalat ied, maka para ulama memperbolehkan untuk mengqodho' shalat ied tersebut.
Sebagaimana Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية، وقال أبو حنيفة ومالك وأبو يوسف في أشهر الروايتين عنهم: لا يقضى.
"Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang kuat menurut madzhab kami (Syafi'iyah), dianjurkan melakukan qadha untuk shalat sunnah rawatib. Ini merupakan pendapat Muhammad bin Hasan, Al-Muzani, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Sementara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf menurut riwayat yang masyhur dari mereka, tidak disyariatkan qadha."
(Al-Majmu’, 4/43)
Jadi, kalau ada yang mempertanyakan manhajmu karena shalat iedmu yang kamu qodho, bisa dipastikan dia kurang banyak membaca literasi saja sob!
Ustadz agung marwoto