Termasuk kekeliruan adalah menganggap setiap perbedaan pendapat sebagai khilafiyah ijtihadiyah karena "yang penting ada ulamanya".
Padahal tidak semua khilafiyah itu mu'tabar (diperhitungkan). Adakalanya ia termasuk pendapat yang syadz (nyeleneh) karena menyelisihi ijma' para pendahulunya.
Sebagai contoh, masalah penetapan awal bulan dengan hisab. Telah dinukil ijma' oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Taimiyyah, Al Baaji, Al Qurthubi tentang tidak diperhitungkannya metode hisab untuk itu.
Selain menukil ijma', mereka juga menegaskan bahwa pendapat segelintir ulama yang menyelisihi ijma' dalam masalah ini termasuk zallatul 'ulama (ketergelinciran ulama).
Sebagian lagi seperti Ibnu Taimiyyah, bahkan meragukan riwayat bahwa seorang tabi'in (yaitu Mutharrif) memakai hisab. Ibnu Abdil Barr malah menegaskan bahwa riwayat tersebut tidak shahih.
So, silakan disimpulkan sendiri.
Ustadz ristiyan ragil