Pembagian Tauhid menjadi 3 itu bid'ah?
Contoh pembagian² yang tak disebutkan oleh nabi namun dirumuskan oleh para ulama berdasarkan metode induktif (istiqra') yang sejatinya secara esensi sudah ada di zaman nabi.
1. Tauhid ada 3: rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat
2 Shalat Rawatib ada 2: muakkad dan ghair muakkad
3. hukum taklifi ada 5: wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan mubah.
4. Hukum Nun sakinah bertemu dg huruf hijaiyah ada 5: Idzhar, idgham bighunnha, idgham bilaa Ghunnah, iqlab dan ikhfa'
5. Nifak ada 2: amali dan i'tiqadi
6. Pezina ada 2 : muhshan dan ghair muhshan.
7. Pembunuhan ada 3: sengaja ('amd), mirip sengaja (syibh ''amd) dan tidak sengaja (khata').
Dan masih banyak contoh yang lain.
Tak ada dalil secara nash (teks) tentang Pembagian² di atas, namun para ulama merumuskannya melalui metode istiqra'
Penalaran induktif (istiqraiyyah) adalah cara untuk memahami sesuatu dengan membuat pengamatan khusus dan kemudian menarik kesimpulan luas berdasarkan pengamatan tersebut.
Jika penalaran induktif (istiqro') seperti ini tidak dibolehkan, maka niscaya banyak ilmu² keislaman yang hilang.
Syaikh shalih sindi pernah berkata:
الاستقراء لا يضيف علما جديدا وإنما هو يبرز شيئا موجودا
Penalaran induktif tidak menambah ilmu yang baru namun mengungkap sesuatu yg sudah ada.
Contoh:
Tauhid ada 3 itu secara esensi sudah ada sejak zaman nabi, namun pembagiannya diungkap oleh para ulama setelahnya.
Hukum taklifi ada 5: wajib, sunnah, haram, makruh, mubah... Nabi tak pernah membagi hukum secara demikian dg teksnya yg jelas. Namun secara esensi 5 hal itu sudah ada... Meskipun pembagiannya diungkap oleh para ulama setelahnya.
Dst.
Ustadz Dr fadlan fahamsyah