Kamis, 20 April 2023

HUKUM SALING BERKUNJUNG KE SANAK FAMILI DI HARI RAYA

HUKUM SALING BERKUNJUNG KE SANAK FAMILI DI HARI RAYA 

Pertanyaan:
Apa hukum mengkhususkan berkunjung kepada sanak famili dan teman-teman pada hari raya?

Jawab:
Ini adalah amalan yang baik. Sanak famili adalah orang-orang yang wajib bagi kita untuk menyambung silaturrahmi dengan mereka. Karena mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga. Mereka adalah orang yang paling utama untuk dikunjungi dari pada yang lainnya. Maka dengan mengunjungi mereka, kemudian baru setelah itu orang-orang yang selain mereka.

Ini merupakan perkara yang diharapkan, yaitu hendaknya seseorang memulai kunjungan dengan mengunjungi karib kerabat. Karena karib kerabat adalah orang yang paling berhak dikunjungi dibanding selainnya. Maka ketika itu, hendaknya berbuat baik kepada mereka dulu. Lalu setelah itu, jika masih ada waktu, maka bisa mengunjungi saudara-saudaranya yang lain.

Jika itu bisa terwujud, maka alhamdulillah. Jika tidak terwujud, maka itu perkara ini bukanlah perkara yang disunnahkan. Bisa saja dia mencukupkan bertemu mereka di lapangan shalat ‘Id, atau bisa juga dengan bertemu dengan mereka di masjid, ketika shalat lima waktu. Jika terlaksana, maka ini sudah cukup, walhamdulillah. Tidak diharuskan engkau pergi ke rumahnya.

Akan tetapi kunjungan seperti ini telah menjadi tradisi. DAN TRADISI, TIDAK SEMUANYA MENYELISIHI SYARIAT. Mereka tidaklah meyakini ini sebagai ibadah. Hal itu karena hari raya adalah hari kegembiraan dan kebahagiaan. Maka itu semua tidak mengapa.

Wallahu a’lam. Semoga Allah melimpahkan shalawat, salam, serta keberkahan-Nya kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad serta kepada keluarga, sahabat serta para pengikut beliau dengan baik.

Fatwa dari Asy Syaikh DR. Muhammad bin Hadi Al Madkhali, pengajar di Universitas Islam, Madinah. Diterjemahkan dari http://ar.miraath.net/fatwah/4062.

Simak naskah Arabnya di komentar.

Akhukum,
Wira Mandiri Bachrun.