Terkait penentuan tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawal, dalam mazhab Syafi'i terdapat perbedaan meskipun pendapat yang mu'tamad (Resmi) adalah tidak menggunakan metode hisab dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal.
Dari kalangan Syafi'iyah yang membolehkan metode hisab adalah Ar Ramli (Anak dan bapaknya; Syihabuddin dan Syamsuddin), Ath Thablawi, Asy Syubrumalisi. Menurut Syamsuddin Ar Ramli, bahwa hasil hisab dari seorang ahli falak wajib diikuti olehnya dan bagi yang percaya padanya.
Bahkan Syihab Ar Ramli menegaskan, tidak hanya hasil hisab yang mungkin dilihat oleh mata, bahkan jika tidak dapat dilihat oleh mata, jika hasil hisabnya menegaskan sudah masuk bulan baru, maka bisa diambil. Untuk lebih jelas bisa baca kitab yang berjudul "Ittihaful Anam Bi Ahkami Shiyam" karya Syaikh Dr. Zain Bin Muhammad Bin Husein Al Idrus atau Al Fawaid Al Madaniyah karya Syaikh Muhammad Bin Sulaiman Al Kurdi (Wafat tahun 1194 H).
Bisa baca tulisan saya yang saya tulis beberapa hari yang lalu https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=768440064927017&id=100052830915181&mibextid=Nif5oz
Ustadz naufal