Membersihkan kerikil yang ada di tempat sujud dan mempermainkannya adalah sesuatu yang dilarang apabila hal tersebut tidak dibutuhkan. Apabila dibutuhkan, boleh melakukannya sekali tapi kalau ditinggalkan tetap lebih baik. Ini dengan catatan apabila adanya kerikil di tempat sujud itu tidak mengurangi kekhusyukan kita. Kalau adanya kerikil di tempat sujud ini mengurangi kekhusyukan tentu kita lebih mengedepankan kekhusyukan. Kita bisa hilangkan dan kalau bisa sekali saja ketika menghilangkannya.
Hal ini berdasarkan hadits, dari Mu’aiqib Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengatakan kepada orang yang membersihkan debu yang ada di tempat sujudnya:
“Apabila engkau memang terpaksa melakukannya, maka lakukan hanya sekali saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa sebaiknya seseorang tidak membersihkan tempat sujudnya dari debu ataupun kerikil yang ada di tempat tersebut. Apalagi kalau misalnya tempatnya sebenarnya sudah bersih. Misalnya di masjid ada debu di tempat sujud, sebaiknya tidak dibersihkan/diusap kalau memang sedang berada di dalam shalat. Kecuali kalau itu bisa mengganggu kekhusyukan, maka sebaiknya kekhusyukan lebih didahulukan. Karena kekhusyukan itu rohnya shalat kita. Dan menghilangkan kerikil atau debu dari tempat sujud ini kalau sekali dibolehkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
/rodja.id/3r4