Kamis, 06 April 2023

Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan.

Rasulullah Bersabda : 
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ
 “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan.” ( HR Muslim dr Ustman rhadiyallallalhu anhu )

Adapun hadist yg menjelaskan Rasulullah menikahi  maimunah dlm kondisi ihram sebagaimana hadits Ibnu Abbas: 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ “
 “Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam  menikahi Maimunah saat beliau dalam keadaan ihram.” 

Hadist ini dibantah dgn hadist lainnya Antara lain hadis berikut: 

 أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ 
“ “Sesungguhnya Rasulullah Shallalahu alahi wasallam  menikahinya ketika beliau dalam keadaan sudah tahalul.” 

Menurut Abu Umar, hadis itu diriwayatkan dari beberapa jalur sanad; yakni dari jalur sanad Abu Rafi, dari jalur sanad Sulaiman bin Yasar budak Maimunah, dan dari jalur sanad Yazid bin Al-Asham.
Ustadz sulaiman abu syaikha