Rasulullah Bersabda :
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan.” ( HR Muslim dr Ustman rhadiyallallalhu anhu )
Adapun hadist yg menjelaskan Rasulullah menikahi maimunah dlm kondisi ihram sebagaimana hadits Ibnu Abbas:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ “
“Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam menikahi Maimunah saat beliau dalam keadaan ihram.”
Hadist ini dibantah dgn hadist lainnya Antara lain hadis berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ
“ “Sesungguhnya Rasulullah Shallalahu alahi wasallam menikahinya ketika beliau dalam keadaan sudah tahalul.”
Menurut Abu Umar, hadis itu diriwayatkan dari beberapa jalur sanad; yakni dari jalur sanad Abu Rafi, dari jalur sanad Sulaiman bin Yasar budak Maimunah, dan dari jalur sanad Yazid bin Al-Asham.
Ustadz sulaiman abu syaikha