Senin, 10 April 2023

Benarkah hadits mengusap wajah usai berdoa dhaif/lemah?

Benarkah hadits mengusap wajah usai berdoa dhaif/lemah?

Ibnu Umar mengatakan, aku mendengar Umar di atas mimbar berkata:

" كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ " 

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jika membentangkan tangganya dalam do’a, tidak akan menurunkan kedua tangannya sebelum mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya tersebut.”

Hadits ini dalam jalurnya diriwayatkan dari Hammad bin ‘Isa al-Juhaniy, dari Handzhalah bin Abu Sufyan, dari Salim bin ‘Abdullah bin Umar, dari ‘Abdullah bin ‘Umar dari ‘Umar.

Dalam silsilah ini, ada perawi bernama Hammad bin ‘Isa al-Juhaniy.
____
Siapa Hammad ini?

Abu Daud berkata: “Dhaif. Ia meriwayatkan hadits-hadits munkar.”

Ibnul Jauziy memasukkan Hammad dalam ad-Dhu’afa wal Matrukin.

Daraquthniy memasukkannya dalam ad-Dhua’afa’.

Abu Hatim: “Dhaiful hadits.”

Ibnu Hajar berkata: “Dhaif.”

At-Tirmidziy mengatakan: “Hadits dia sedikit (qalil al-hadits).”
____
Apa komentar ulama nuqqad/kritikus hadits terkait hadits di atas?

Abu Zur’ah mengatakan: “Itu adalah hadits munkar. Khawatirnya, hadits tersebut tidak berdasar.” (al-Ilal libni Abi Hatim)

Ibnul Jauzi: “Tidak shahih.”

Ibnu Ma’in: “Hadits munkar.”

Dzahabiy mengatakan: “Itu tidak valid. Sebab mereka -para nuqqad- mendhaifkan Hammad.”
___
Kenapa para ulama ini memvonis hadits ini munkar?

Karena tafarrud yang dilakukan oleh Hammad yang dhaif di atas. Statusnya yang dhaif tidak layak baginya untuk bertafarrud.

Bagaimana kita mengetahui ia bertafarrud?

Dengan melakukan takhrij mengumpulkan semua riwayat terkait dan menelusuri ucapan para nuqqad.

Imam at-Tirmidziy mengatakan:

“Hadits ini adalah gharib. Kami tidak mengetahui jalur hadits ini kecuali jalur hadits Hammad. Ia ber-tafarrud. Ia sendiri qalil al-hadits (haditsnya sedikit).”  (Jami’ at-Tirmidziy)

Tafarrud artinya, dari sekian banyak gurunya, hanya ia yang meriwayatkan hadits ini. Jika ini dilakukan oleh mereka yang hafalannya kuat, tafarrud ini bisa diterima. Sementara ia yang dhaif, tafarrudnya tidak diterima.

Seorang rawi jika tidak dikenal berhafalan kuat dan berkualitas lalu bertafarrud terutama pada tema besar, haditsnya dilemahkan karena tafarrudnya itu. Termasuk rawi tersebut dilemahkan. 

Karena itu al-Bazzar mengatakan:

“Hammad bin ‘Isa dia itu layyin al-hadits. Hadits dia dilemahkan karena hadits ini (hadits di atas -ed).
___
Ada sejumlah hadits lain selain jalur ‘Umar -di mana jalur ‘Umar ini ada rawi Hammad tadi- namun juga tidak valid.
___
Bisakah hadits munkar berubah menjadi hasan yang dengan itu kandungannya bisa diamalkan?

Hadits munkar tidak bisa kuat dengan adanya hadits lain. Pula ia tidak bisa menguatkan hadits lain.
___
Kita akan mendapati ucapan para ulama yang mengatakan secara umum terkait hadits-hadits tertentu: “Ada sejumlah syawahid/penguat.”

Ucapan demikian tidak bermakna hadits-hadits tersebut bisa saling menguatkan. Masing-masing isnad tetaplah harus diteliti sebagai hadits terpisah sehingga ucapan “adanya syawahid/penguat” tidak otomatis syawahid tersebut diterima kevalidannya sebab harus diteliti apakah maqbul atau mardud, sebagaimana penelitian hadits secara umum.
___
Kesimpulan:

1. Hadits jalur Umar yang di dalamnya ada rawi Hammad bin Isa ini adalah hadits munkar. Hadits munkar tidak bisa menjadi kuat/hasan walaupun ada syawahidnya. Pun tidak bisa menguatkan hadits lain.

2. Syawahid/penguat hadits tersebut juga tidak valid.

3. Mengusap wajah usai berdo’a tidak disyariatkan. Bukan bagian dari sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Karena itu, syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan:

الأحاديث الواردة في ذلك ضعيفة حتى قال شيخ الإسلام رحمه الله : إنها لا تقوم بها الحجة ، وإذا لم نتأكد أو يغلب على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى تركه ؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا إذا كان الظن غالباً .
فالذي أرى في مسح الوجه باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة ، والنبي صلى الله عليه وسلم كما هو معروف دعا في خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه ، ولم يرد أنه مسح بهما وجهه ، وكذلك في عدة أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه

“Hadits-hadits terkait ini lemah sehingga syaikhul Islam Ibnu Taimiah mengatakan bahwa itu semua tidak bisa dijadikkan hujjah. Jika kita tidak bisa memastikan atau dalam pandangan rajih bhw itu disyariatkan maka lebih utama ditinggalkan sebab syariat ini tidak valid hanya karena dzhan/sangkaan, kecuali jika memang ada dzan ghaliban (dugaan didasari dalil). Aku memandang bahwa mengusap wajah dengan kedua tangan usai berdoa bukanlah sunnah. Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagaimana diketahui berdoa dalam khutbah Jum’at dengan meminta hujan dan mengangkat tangan namun tidak ada keterangan beliau mengusap wajah. Demikian pula dalam sejumlah hadits dari beliau shallallahu alaihi wasallam bhw beliau berdoa dan mengangkat kedua tangannya namun tidak ada keterangan beliau mengusap wajahnya.” (Majmu Fatawa Ibn al-Utsaimin).
___
Penyusun: YF
Ustadz yani fahriansyah