Senin, 05 Februari 2024

Syaikh Utsman al Khumais, bahwa pembolehan mengikuti pemilu itu, jika sistem yg di pergunakan itu bukan sistem demokrasi. Adapun jika sistemnya demokrasi, maka tidak boleh

sepanjang yg ana ketahui, pembolehan mereka ini tdk mutlak. Bahkan mereka memberikan syarat² yg harus di penuhi, sperti utk merubah kemungkaran, atau yg semisalnya. Kemudian juga, sebagaimana yg di katakan oleh Syaikh Utsman al Khumais, bahwa pembolehan mengikuti pemilu itu, jika sistem yg di pergunakan itu bukan sistem demokrasi. Adapun jika sistemnya demokrasi, maka tidak boleh. Karna demokrasi haram. Syaikh al Albani yg ketika itu di tanya ttg boleh atau tidak ikut pemilu, yg kemudian di jawab boleh karena keadaan ketika itu yg ikut mencalonkan ada yg dari partai komunis dan liberal. Oleh karenanya beliau membolehkan dalam rangka membantu si muslim naik menjadi pemimpin. Jadi..hendaknya mereka yg mengambil fatwa bolehnya ikut pemilu itu jeli dan jngan sepotong² mengambilnya. Dan harus tau sebabnya kenapa para ulama tsb membolehkan, bersamaan dgn pengetahuan mereka bhw demokrasi itu haram. Wallahu a'lam
Ustadz abu yahya tomy
Zaman salaf dahulu mereka menjauhi pintu² penguasa karena takut tertimpa fitnah harta dan jabatan. Adapun sekarang, keadaannya terbalik..banyak yg cari pintu² orang kaya..walla
hul musta'an..

Hendaknya para da'i itu mawas diri jika orang² kaya sudah mulai mendekatinya..jangan sampai ia terjatuh ke dalam fitnah harta dan mengikuti syahwat mereka..
Ustadz abu yahya tomy 
https://www.facebook.com/100061344970616/posts/pfbid0jyavHiW1dLWqab5qiJsuSSeX6aEWKEhsFuMb6qbzQaRFzgxKYLGtEgro
LWXuJqLVl/?mibextid=RtaFA8