Ketika kita bertanya dan meminta fatwa kepada ulama, hendaknya seseorang merinci masalah dan menjelaskan waqi' (realita) yang terjadi. Agar fatwa tersebut jelas dan dapat diaplikasikan.
Jangan kita bertanya secara umum, atau detail tapi tidak waqi'.
Sehingga fatwa menjadi salah penerapan.
Dan ini kadang terjadi, yang akibatnya fatwa telah tersebar namun ternyata fatwa tersebut perlu ditelaah kembali.