Dalam syariat, jika memang istri melakukan nusyuz dan sudah diberikan beberapa kesempatan untuk mengubah sikap dengan nasehat suami, pengasingan ranjang (pisah kamar), maka diperbolehkan menempuh cara terakhir yaitu memukul dengan pukulan yang tak membahayakan. Ia tidak keras dan tidak melukai.
Syaikh Burhanuddin Ibn Muflih al-Maqdisy rahimahullah mengatakan:
وعليه اجتناب المواضع المخوفة والمستحسنة، لأن المقصود التأديب
"Wajib atas suami menghindari (memukul) bagian-bagian (tubuh) yang dikhawatirkan dan yang dianggap baik. Karena maksud dari memukul adalah memberi pendidikan (ta'dib)." [Al-Mubdi' Syarh al-Muqni', 8/50]
Sebagian anggota tubuh memang sangat mengkhawatirkan jika dipukul, baik dikhawatirkan akan cedera, cacat atau bahkan hingga kematian. Juga ada beberapa anggota tubuh yang dipandang baik seperti wajah, dada dan lainnya. Wallahu a'lam.
Ustadz hasan