Jumat, 16 Februari 2024

Apakah Berdoa Sambil Melihat Ka’bah Itu Mustajab?*

*Apakah Berdoa Sambil Melihat Ka’bah Itu Mustajab?*

Pertanyaan:
Benarkah bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab? Kemudian bolehkah berdoa melalui video call di depan Ka’bah dengan bantuan orang yang sedang di depan Ka’bah?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Keyakinan bahwa berdoa sambil melihat Ka’bah itu mustajab, diambil dari hadis berikut:

من الوليد بن مسلم ، عن عفير بن معدان ، عن سليم بن عامر عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَيُسْتَجَابُ دُعَاءُ الْمُسْلِمِ عِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ ، وَعِنْدَ زَحْفِ الصُّفُوفِ ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ

Dari Al-Walid bin Muslim, dari Ufair bin Ma’dan, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Dibuka pintu langit dan dikabulkan doa seorang Muslim yaitu ketika shalat didirikan, ketika turun hujan, ketika pasukan perang berbaris dan ketika melihat Ka’bah” (HR. Ath-Thabrani [8/169], Al-Baihaqi no.7240).

Hadis ini dhaif jiddan (sangat lemah). Penyebabnya ada tiga perkara:

Pertama, terdapat perawi bernama Ufair bin Ma’dan yang disepakati lemahnya. Adz-Dzahabi mengatakan :

عفير بن معدان: مجمع على ضعفه ، قال أبو حاتم: لا يشتغل به

“Ufair bin Ma’dan, disepakati kelemahannya. Abu Hatim berkata: jangan menyibukkan diri dengannya” (Diwan Adh Dhu’afa no.2851).

Kedua, terdapat perawi bernama Al-Walid bin Muslim yang merupakan mudallis, sedangkan di dalam sanadnya menggunakan lafadz ‘an. 

Ketiga, periwayatan Salim bin Amir dari Abu Umamah yang kebanyakannya merupakan riwayat yang mungkar. Abu Hatim mengatakan:

ضعيف الحديث ، يكثر الرواية عن سليم بن عامر عن أبي أمامة عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم : بالمناكير ؛ ما لا أصل له ، لا يُشْتَغَل بروايته 

“Salim bin Amir lemah periwayatan hadisnya. Ia banyak meriwayatkan dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berupa riwayat-riwayat mungkar yang tidak ada asalnya. Maka jangan menyibukkan diri dengannya” (Al-Jarh wat Ta’dil, 7/36).

Sehingga para ulama mengatakan bahwa hadis ini dhaif jiddan, seperti An-Nawawi, Al-Bushiri, Ibnu Rajab, dan Al-Albani. 

Terdapat dalam hadis lain:

وَقَالَ وَكِيعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , وَعَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مِقْسَمٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُرْفَعُ الْأَيْدِي إِلَّا فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِي افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ , وَاسْتِقْبَالِ الْكَعْبَةِ , وَعَلَى الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ , وَبِعَرَفَاتٍ , وَبِجَمْعٍ وَفِي الْمَقَامَيْنِ وَعِنْدَ الْجَمْرَتَيْنِ»

Dari Waki’, ia berkata: dari Ibnu Abi Laila, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Juga dari Ibnu Abi Laila, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: 

“Jangan mengangkat kedua tangan untuk berdoa kecuali pada tujuh tempat: ketika memulai shalat, ketika menghadap Ka’bah, ketika di Shafa dan Marwah, ketika di Arafah, dan ketika di awal dan akhir Jamarat” (HR. Ibnu Khuzaimah no.2703, Al-Bukhari dalam Qurratul ‘Ainain no.81, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir [11/385]).

Hadis ini juga dhaif karena terdapat perawi bernama Ibnu Abi Laila. An-Nasai mengatakan: “laysa biqawiyya (bukan perawi yang kuat)”, Imam Ahmad mengatakan: “Ia buruk hafalannya”, Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq dan hafalannya buruk sekali”, Syu’bah mengatakan: “Tidak pernah aku melihat orang yang paling buruk hafalannya melainkan Ibnu Abi Laila”.

Hadis ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, Al-Baghawi, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Albani. 

Lanjut baca :
https://konsultasisyariah.com/43770-apakah-berdoa-sambil-melihat-kabah-itu-mustajab.html

@fawaid_kangaswad