Hubungan diantara keduanya dan syarat memakainya:
قال (ابن رجب رحمه الله تعالى: "القاعدة الثانية عشر بعد المئة: إذا اجنمع للمضطر محرمان، كل منهما لا يباح بدون الضرورة، وجب تقديم أخفهما مفسدة وأقلهما ضرراً؛ لأن الزيادة لا ضرورة إليها.
فلا تباح" تقرير القواعد، له ٢/ ٤٦٣
Sama² tak dibolehkan kecuali saat dharurat, dan darurat itu tak boleh ditempuh kecuali manfaatnya hakiki bukan wahmy.
Syaikh utsaimin menjelaskan dengan gamblang:
Misal wanita patah tulang kecelakaan, ini mudharat, lalu mau diobati dengan obat sangat manjur namun haram, ini mudharat juga maka hukum gimana? Ga boleh karena obay itu dzhanniyyah alias wahm ga pasti.
Namun jika diobati dokter lelaki untuk disambung tulangnya maka boleh ini lebih akhoff dharurat nya dan manfaat hakiki dan ma'qulah.
Semoga jelas baarakallahu fiikum.
Ilmu saya tidaklah sebanding dengan doktor madinah maupun ust Fadlan Fahamsyah ,
Namun beliau² ini guru² kita, tidak maksum alias bisa salah, kecuali jika keduanya membantah dengan hujjah yg nyata maka wajib kita terima ya.
Ustadz bagus wijanarko