Diriwayatkan dari Abu 'Ubaidah ibn Muhammad ibn 'Ammar ibn Yasir, bahwa beliau berkata,
أخذ المشركون عمارا، فلم يتركوه حتى نال من رسول الله صلى الله عليه وسلم، وذكر آلهتهم بخير، فلما أتى النبي صلى الله عليه وسلم، قال: ما وراءك؟ قال: شر يا رسول الله، والله ما تركت حتى نلت منك، وذكرت آلهتهم بخير، قال: فكيف تجد قلبك؟ قال: مطمئن بالإيمان، قال: فإن عادوا فعد
"Orang-orang musyrik menangkap 'Ammar, dan mereka tidak melepaskannya kecuali jika 'Ammar mencela Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan kebaikan tentang sesembahan-sesembahan mereka. Ketika 'Ammar (akhirnya dilepaskan dan) mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, 'Apa yang telah terjadi padamu?' 'Ammar berkata, 'Keburukan, wahai Rasulullah. Demi Allah aku tidak dilepaskan kecuali jika aku mencelamu dan menyebutkan kebaikan tentang berhala-berhala mereka.' Nabi bersabda, 'Bagaimana dengan hatimu?' 'Ammar menajwab, 'Tenang di atas keimanan.' Kemudian Nabi bersabda, 'Jika mereka melakukannya kembali, maka ulangilah (yang engkau lakukan tersebut).'"
Dari hadits ini, kita mendapatkan sebuah faidah yang sangat penting. Mencela Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan kebaikan tentang sesembahan orang-orang musyrik, tentu hukum asalnya adalah haram dan bahkan merupakan kufur akbar.
Tetapi, jika seseorang dipaksa untuk melakukan hal tersebut dan nyawa adalah ancamannya, maka tidak mengapa untuk melakukan kemadharatan yaitu melakukan keharaman tersebut, dalam rangka menghindari kemadharatan yang lebih besar. Ini karena hanya ada dua jalan yang sama-sama merupakan kemadharatan, dan tidak ada jalan ketiga: antara mengucapkan perkataan celaan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, atau dibunuh.
Namun, ini harus dengan syarat: hatinya tetap tenang dan mantap di atas keimanan, dan dia mengingkari perbuatan yang terpaksa untuk dia lakukan tersebut. Lihat jawaban 'Ammar radhiyallahu 'anhu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau bertanya tentang apa yang telah terjadi. 'Ammar menjawab, "Keburukan, wahai Rasulullah." Jadi, walaupun 'Ammar pada akhirnya melakukannya karena kondisinya memang merupakan kondisi darurat, bukan kondisi darurat yang dibuat-buat, beliau tetap mengatakan bahwa yang beliau lakukan itu adalah keburukan. Oleh karena itu, jangan alergi dengan orang yang mengatakan bahwa hukum asalnya adalah haram.
Semoga dapat dipahami dengan baik.
Ustadz Dr andy oktavian latief