Senin, 05 Februari 2024

Pakaian itu memang hukum asalnya adalah mubah. Tetapi, jika kemudian dengan mengenakannya terdapat (1) tasyabbuh bil-kuffar wal-fussaq (menyerupai orang kafir dan fasiq), atau (2) mengajak orang untuk mencintai dan menggandrungi keharaman atau syi'ar kekufuran dan kefasikan tertentu, maka hukumnya adalah haram.

Pakaian itu memang hukum asalnya adalah mubah. Tetapi, jika kemudian dengan mengenakannya terdapat (1) tasyabbuh bil-kuffar wal-fussaq (menyerupai orang kafir dan fasiq), atau (2) mengajak orang untuk mencintai dan menggandrungi keharaman atau syi'ar kekufuran dan kefasikan tertentu, maka hukumnya adalah haram.

Jika pakaian tersebut berasal dari orang kafir, tetapi kemudian menjadi tersebar dan banyak dikenakan oleh orang-orang di suatu negeri muslim, baik yang kafir dari mereka ataupun yang muslim, maka tidak ada lagi poin nomor (1) di atas, yaitu kandungan tasyabbuh bil-kuffar dalam mengenakan pakaian tersebut.

Akan tetapi, jika pakaian tersebut mengandung poin nomor (2) di atas, yaitu memiliki model atau desain tertentu sehingga dapat mengajak orang untuk mencintai dan menggandrungi keharaman atau syi'ar kekufuran dan kefasikan tertentu, maka hukumnya tetap haram, walaupun pakaian tersebut telah tersebar di suatu negeri muslim.

Kesimpulannya, poin nomor (1) menjadi tidak ada jika pakaian tersebut telah tersebar di suatu negeri, dan poin nomor (2) tetap ada walaupun pakaian tersebut telah tersebar di suatu negeri.

Oleh karena itu, jubah atau gamis yang dimodel dan didesain mengikuti baju hip hop itu tidak boleh dipakai; tidak di Jakarta dan Bandung, dan tidak pula di Makkah dan Madinah.
Ustadz Dr andy oktavian latief