Minggu, 19 April 2020

UshulFiqhDasar (5)

#UshulFiqhDasar (5)

Bab : Macam-macam Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wasallam-

Sunah Nabi shallallahu alaihi wasallam terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :

1. Sunah Qouliyyah yaitu sunah yang bersumber dari ucapan Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Sehingga segala ucapan yang keluar dari Nabi, maka disebut sebagai sunah qouliyah. 
Misalkan hadis :
قال النبي صلى الله عليه وسلم :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده....
Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya”

2. Sunah Fi'liyyah yaitu sunah yang  bersumber dari perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maksudnya adalah semua perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang Nabi saw perbuat dinilai sebagai sunah. 
Seperti misalkan segala gerakan metode sholat itu adalah sunah fi'liyyah, begitu pula manasik haji dll. 

3. Sunah Taqriiriyyah yaitu sunah yang bersumber kepada sikap persetujuan Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap suatu amalan atau ucapan atau keadaan yg terjadi, dan persetujuan tersebut bisa datang dalam bentuk ucapan atau diamnya Nabi shallallahu alaihi wasallam. 
Misalkan seperti ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam disuguhi sebuah daging hewan “dhobb”(sejenis hewan mirip kadal yang hidup di padang pasir) lantas Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memakannya sedikitpun, sehingga salah satu sahabat yaitu Kholid bin Walid bertanya : “Apakah dia haram ya Rasulullah?” Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab : “Bukan haram, tapi di kaumku tidak pernah aku menjumpai daging seperti ini” (Ini adalah persetujuan dalam bentuk ucapan) Adapun dalam bentuk diam, seperti hukum 'Azl yang dilakukan para suami. 'Azl adalah mengeluarkan sperma di luar kemaluan wanita dengan tujuan agar tidak menyebabkan kehamilan bagi istri. Hukum masalah ini mubah dengaj syarat ridho istri, dan juga dikarenakan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa para sahabat di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan 'Azl, akan tetapi tidak ada satupun wahyu atau hadis yang menjelaskan larangan 'azl. Sehingga diamnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan tidak adanya wahyu yg melarang ini bukti sebuah persetujuan bolehnya amalan tersebut. 

Wallahu a'lam. 

(Sumber gambar Kitab at-Tasyjir al-Mukhtasor li Muhimmaati Masail Kitab Mukhtasor at-Tahrir Fi Ushul Fiqh Hanabilah)
Al akh abu mosa Al mizzi