Baca sampai selesai!!!!
FATWA KIBAR ULAMA SAUDI
Merapatkan shof (menempelkan kaki) ketika shalat berjamaah hukumnya sunnah, bukan rukun dan bukan pula wajib menurut jumhur ulama', sedangkan menjaga diri dari tersebarnya pandemi covid-19 hukumnya wajib. Maka tidak mengapa sholat berjama'ah dengan merenggangkan shoff.
Ringkasan dari Fatwa syaikh sa'ad Asy-Syitsri hafizhahullah. (anggota Haiah Kibar Ulama Arab Saudi)
CATATAN PENTING:
Fatwa tersebut sesuai dg kondisi di ARAB SAUDI SEKARANG...jadi jika di daerah anda masih ditetapkan sebagai zona merah, dan MUI beserta pemerintah menginstruksikan untuk tetap sholat di rumah... Maka kita harus taat dan tetap sholat di rumah.
Karena ada kaidah:
اجتهاد الحاكم يرفع الخلاف
Ijtihad atau keputusan pemerintah itu mengangkat Adanya perselisihan.
Harus taat jika itu untuk kemaslahatan Rakyat Banyak.
Wallahu a'lam.
#tetapdirumahsaja
Ust Fadlan Fahamsyah lc