Kamis, 23 April 2020

HUKUM BAYAR FIDYAH PUASA SETELAH RAMADHAN

HUKUM BAYAR FIDYAH PUASA SETELAH RAMADHAN

Menurut para ulama ada beberapa kondisi seseorang tidak wajib baginya puasa Ramadhan dan sebagai gantinya ia membayar fidyah. Diantara mereka adalah orang-orang yang sudah lanjut usia. Imamum Mufassiriin Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu ketika menafsirkan ayat berikut :

ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻄَﻮَّﻗُﻮﻧَﻪُ ﻓِﺪْﻳَﺔٌ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﻣِﺴْﻜِﻴﻦٍ
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin" (QS. Al Baqoroh : 184).

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata :

ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺑِﻤَﻨْﺴُﻮﺧَﺔٍ ، ﻫُﻮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﺍﻟْﻜَﺒِﻴﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺍﻟْﻜَﺒِﻴﺮَﺓُ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻴﻌَﺎﻥِ ﺃَﻥْ ﻳَﺼُﻮﻣَﺎ ، ﻓَﻠْﻴُﻄْﻌِﻤَﺎﻥِ ﻣَﻜَﺎﻥَ ﻛُﻞِّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﺴْﻜِﻴﻨًﺎ
"Hukumnya tidak mansuukh, yaitu masih berlaku untuk kakek dan nenek yang tidak mampu berpuasa, maka ia memberi makan tiap harinya satu orang miskin" (HR. Bukhori). 

Kemudian para ulama menjelaskan dalam bentuk apa fidyah dikeluarkan. Mayoritas ulama mengatakan fidyahnya bisa dalam bentuk bahan makanan, seperti beras, gandum dan semisalnya. Adapun ukurannya, maka pendapat yang pertengahan adalah sebesar setengah sho' atau jika dikonversikan sekitar 1.5 kg per hari. 

Sebagian ulama mengatakan boleh juga baginya membuat makanan untuk porsi 30 orang miskin sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu ketika beliau sudah berusia lanjut dan tidak sanggup lagi berpuasa (HR. Daruquthni, dishahihkan al-albani).

Kemudian kapan waktu mengeluarkan fidyahnya? Sebagian ulama mengatakan ia bisa membayarnya setiap hari atau nanti digabungkan pembayarannya di akhir Ramadhan. 

Bagaimana jika Ramadhan sudah berakhir, namun ia belum membayar fidyah? 
Asy-Syaikh Khoolid Abdul Mun'im ar-Rifaa'i berkata :
ﺃﻣَّﺎ ﻭﻗﺖ ﺇﺧﺮﺍﺟِﻬﺎ، ﻓﻬﻲ ﻣﺨﻴَّﺮﺓ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﺗُﺨﺮِﺝ ﺍﻟﻔﺪﻳﺔ ﻋﻦ ﻛﻞِّ ﻳﻮﻡٍ ﺑﻴﻮﻣﻪ، ﺃﻭ ﺗَﺠﻤﻌﻬﺎ ﻓﻲ ﻧِﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺸﻬﺮ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺴﺘَﻄِﻊ ﺃﺩﺍﺀَﻫﺎ ﻓﻲ ﻫﺬَﻳْﻦ ﺍﻟﻮقتين، ﻛﺎﻥ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻓﻲ ﺫِﻣَّﺘﻬﺎ، ﺗﺆﺩِّﻳﻪ ﻭﻗﺖَ ﺍﺳﺘِﻄﺎﻋﺘﻬﺎ 
"Adapun waktu pembayaran fidyah, maka ia boleh memilih untuk membayarnya setiap harinya atau menggabungkannya nanti pada akhir Bulan Ramadhan. *jika ia tidak bisa mengeluarkannya pada dua waktu tersebut, maka berarti ia masih punya hutang fidyah yang masih jadi tanggungannya, ia lunasi pada waktu yang ia sanggupi*". (https://ar.islamway.net/fatwa/38585/مقدار-فدية-إطعام-مسكين-ووقت-إخراجها)

Begitu juga yang dikatakan oleh asy-syaikh Muhammad bin Hamad al-Hamuud :
ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻓﺄﻧﺖ ﻣﺨﻴﺮ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﺗُﺨﺮﺝَ ﻓﺪﻳﺔَ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺣﺪﺓ ﺑﻌﺪ ﺍﺳﺘﺒﺎﺣﺔ ﻓﻄﺮﻩ ، ﻭﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺝ ﺍﻟﻔﺪﻳﺔ ﻋﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﺑﻌﺪَ ﺍﻧﻘﻀﺎﺋﻪ .
ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻔﺪﻳﺔ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ، ﺑﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻌﺪﻩ 
"Oleh karenanya engkau boleh memilih membayarkan fidyah setiap hari yang diperbolehkan bagimu berbuka, atau membayarkannya jadi satu untuk satu Bulan penuh nanti pada akhir Bulan. 
*tidak harus engkau membayar fidyah pada Bulan Ramadhan, namun boleh juga setelah Ramadhan*" 
(http://www.al-athary.net/index.php?option=com_content&task=view&id=1562&Itemid=14).

Abu Sa'id Neno Triyono