*๐นBilamana anak kecil jadi Imam๐น*
*Pertanyaan*;
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Mohon ijin bertanya, karena wabah covid -19, kami sekeluarga salat tarawih berjama'ah dirumah, awalnya suami saya menjadi Imam, tetapi karena suami tidak banyak hafalannya, maka Imam dibuat bergantian dengan anak laki- laki saya yang berumur 9 tahun, karena dia mondok dan hafalannya lebih banyak dari suami, tapi saya ragu karena ada yang bilang syarat menjadi imam harus sudah baligh,
Apakah seperti ini dibolehkan?
(08196780xxx)
*Jawaban*;
Ada silang pendapat dikalangan ulama dalam masalah ini, ada yang berpendapat tidak boleh sama sekali baik salat fardhu maupun sunnah, dengan alasan anak kecil belum dicatat amalannya,
ada yang berpendapat sah- sah saja baik salat fardhu maupun sunnah,
dan ada yang berpendapat sah untuk salat sunnah saja.
Pendapat yang kuat adalah,
*boleh dan sah, salat berjamaah diimami oleh anak kecil yang belum baligh, baik salat fardhu maupun sunnah*, jika anak itu sudah bisa melaksanakan salat dengan baik dan benar.
Ini adalah madzhab Syafi'i, dan Hasan al-bashri, (Lihat Fathul Bari , 2/186, dan al-Um 1/193)
Demikian pula pendapat syaikh Abdul Aziz bin baz ( Majmu' fatawanya, 30/166).
Dan juga Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa wa rasa'ilnya 15/81)
Dalil- dalil bolehnya anak kecil mengimami orang-orang dewasa diantaranya;
1.Hadits Amru bin Salamah, beliau pernah berkata;
ุฃู
ู
ุช ุนูู ุนูุฏ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุฃูุง ุบูุงู
ุงุจู ุณุจุน ุณููู.
"Aku pernah pada zaman Rasulullah menjadi imam, dan saat itu aku masih umur 7 tahun". (HR.Bukhori, 4302, dan lainnya)
2.Keumuman hadits Nabi memperkuat hal ini, beliau pernah bersabda;
ูุคู
ุงูููู
ุฃูุฑุคูู
ููุชุงุจ ุงููู.
"Yang menjadi Imam adalah yang paling baik bacaan al-qur'annya. " (HR. Muslim)
3.Orang yang boleh dan sah mengimami dalam salat sunnah, boleh dan sah juga mengimami salat fardhu (tidak ada dalil yang membedakan antara keduanya)
4.Adapun hadits;
"ุฑูุน ุงูููู
..."
"diangkat pena itu dari 3 golongan, diantaranya anak kecil sampai baligh..)
Maksud diangkat adalah *diangkat pembebanannya, dan kewajibannya*, bukan berarti membatalkan salatnya, sebagaimana dalam banyak hadits yang disepakati Imam Bukhari dan Muslim, menerangkan sahnya salat anak kecil yang belum baligh, seperti Ibnu Abbas, Anas bin Malik, dan seorang anak yatim (mereka semua masih kecil) pernah salat berjama'ah bersama Rasulullah.
5 Adapun riwayat Ibnu Abbas, yang menerangkan bahwa "tidak boleh menjadi imam kecuali yang sudah baligh" (HR.Abdur Razzaq, 1872),
maka riwayat ini dinyatakan lemah oleh al- hafidz Ibnu hajar, dan al-baihaqi.
Jika riwayat itu sahih, maka bertolak belakang dengan hadits Amr bin Salamah, yang menerangkan sahnya anak kecil mengimami orang dewasa, dan kita harus mengambil yang lebih dekat dengan kebenaran, dan riwayat yang membolehkan lebih kuat keabsahannya.
Wallahu A'lam
✒Pasuruan, 4-9-1441/27-4-2020, Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.