metode mengkompromikan hadits2 tersebut, sesuai kaidah Al-Haditsu yufassiru ba’dhuhu ba’dhan (hadis sebagiannya menjelaskan sebagian yang lain) sebagaimana halnya al-Qur’an yang sebagian ayatnya juga menjelaskan ayat yang lain.
Ustadz hafit Muhammad fahruzi