Dalam Kitab Al Iqna’ disebutkan bahwa Diantara Sunnah puasa adalah meninggalkan ucapan kotor. Mungkin contohnya seperti olok-olokan, ucapan-ucapan porno, ucapan kotor menurut urf, dan lain sebagainya.
Kecuali Ghibah dan Namimah. Karena ini membatalkan puasa.
Penulis membawakan Hadist, 5 Hal yang membatalkan puasa, 2 diantaranya adalah Ghibah dan Namimah.
Al Mawardi menyebutkan yang dimaksud membatalkan bukanlah membatalkan Puasanya, namun membatalkan Pahala puasanya
Tambahan,
Bedanya Batal Puasa dan Batal Pahalanya adalah Bahwa Batal Puasa Harus Mengqadha, sedangbkan Batal Pahalanya tidak perlu Mengqadha’.
Wallahua’lam.
Al akh Indra zulfi mushoddaq