Kamis, 23 April 2020

Bagaimana dengan sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi ketika berpuasa ?

Bagaimana dengan sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi ketika berpuasa ?

Asy-Syaikh Muhammad az-Zuhaili menjelaskan di kitab beliau Al-mu'tamad Fi Al-Fiqhi Asy-Syafi'i (jilid 2 hal. 180) : 

فلو بقي طعام بين أسنانه، فجرى به ريقه من غير قصد، لم يفطر إن عجز عن تمييز و مجه لأنه معذور فيه و غير مقصر. فإن استطاع إخراجه و تمييز، لكن بلعه قصدا فإنه يفطر لتقصيره ...

"Seandainya ada makanan tersisa (sedikit) yang terselip diantara giginya, lalu sisa makanan tersebut tertelan bersama air liurnya tanpa sengaja, maka puasa orang tersebut tidak batal jika ia tidak mampu membedakan antara makanan tersebut dan air liurnya karena ia diberikan toleransi dan tidak dianggap sebagai orang yang lalai. Namun jika ia menelannya secara sengaja maka puasanya batal karena kelalaiannya...."

Join grup telegram kajian kitab ulama 

http://t.me/kajiankitabulama