Senin, 27 April 2020

SHAF RENGGANG UNTUK CEGAH CORONA SAH?

SHAF RENGGANG UNTUK CEGAH CORONA SAH?

Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka sholat berjamaah dengan shaf renggang berjarak 1 meter, sebagaimana yang telah viral, hukumnya sah. Hal ini karena beberapa alasan berikut :

Pertama, meninggalkan amalan sunah demi terealisasinya ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh syariat.

Menempelkan kaki hukumnya sunah. Mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona, adalah ibadah hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad)

Kemudian, Islam membolehkan kita meninggalkan amalan sunah, demi terwujudnya amalan wajib. Dalilnya adalah, Nabi melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan.

اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة

Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi sholat selain sholat wajib.” (HR. Muslim)

Kedua, hukum merapatkan shaf adalah sunah. Menunjukkan merenggangkan shaf hukumnya kebalikan dari sunah, yaitu makruh. Sementara hukum makruh bisa berubah menjadi mubah/boleh, karena adanya kebutuhan.

Dalam Manzumah Ushul Fiqh (susunan bait syair tentang ilmu Ushul Fiqh) karya Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah diterangkan,

وكلُّ ممنوعٍ فللضرورةِ***يباحُ والمكروهُ عند الحاجةِ

“Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat.
Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).”

Salahsatu kebutuhan merenggangkan shaf adalah, physical distancing untuk pencegahan wabah Corona.

Ketiga, mengamalkan kaidah fikih yang disepakati oleh seluruh ulama,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.

Namun meskipun demikian, di saat kondisi darurat corona seperti saat ini, kami tetap menyarankan pembaca sekalian untuk sholat di rumah. Sebagaimana arahan pemerintah dan MUI. Terkait ini, telah kami bahas di sini : Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona

Demikian…

Wallahua’lam bis showab

Hamalatul Quran Yogyakarta, 29  Rajab 1441 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com