TIDAK KUAT PUASA DAN TIDAK KUAT JUGA BAYAR FIDYAH
Soal :
"Bapakku sudah sepuh dan ia menderita penyakit yang menyebabkan tidak mampu untuk berpuasa dan tidak mampu juga memberi makan orang miskin dan kami kondisinya juga tidak sedang lapang untuk memberi makan orang miskin. Maka apakah saya dapat berpuasa untuk menggantikan bapakku hafizhahullah, maka beri fatwa kepada kami?, Jazakumullah khoir.
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
"Kami memohon kepada Allah untuk kesembuhan bapakmu dari semua penyakitnya.
Ketahuilah bahwa jika seorang lemah untuk berpuasa dengan kelemahan yang langgeng, maka wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari dengan satu mud bahan makanan, berdasarkan Firman Allah Ta'aalaa :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah : 184).
Lalu jika tidak mampu juga untuk memberi makan, maka tidak wajib membayarnya. Al-Imam Ibnu Qudamah dalam "al-Mughni" berkata :
فإن كان عاجزاً عن الإطعام أيضاً فلا شيء عليه، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها
"Jika ia tidak mampu untuk memberi makan juga, maka tidak ada kewajiban apapun kepadanya dan Allah tidak membebani seorang hamba, kecuali sesuai dengan kemampuannya." -selesai-.
Jika nanti bapakmu ada kelonggaran (harta) setelahnya, maka fidyahnya masih menjadi tanggungannya yang wajib dibayarkan. Adapun engkau berpuasa untuk membayar atas nama bapakmu, maka tidak disyariatkan hal ini, karena setiap jiwa menanggung beban sendiri-sendiri, hanyalah dalil yang ada menunjukkan atas disyariatkannya puasa atas mayit, maka hanya berlaku untuk itu."
Wallahu a'lam.
Sumber : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/113006/
Penerjemah : Abu Sa'id Neno Triyono