Senin, 27 April 2020

Imsak-mu dan Imsak-ku

๐Ÿ›‘ Imsak-mu dan Imsak-ku ๐Ÿ›‘

⭕Wajib disyukuri tentang pemahaman sebagian kaum Muslimin yang semakin baik akan pentingnya kembali kepada Sunnah, diantaranya masalah imsak, semakin banyak saudara kita dari kaum Muslimin yang semakin memahami akan kekeliruan waktu imsak yang dipatok sepuluh menit atau beberapa menit sebelum terbit fajar (yang simplenya ditandai dengan adzan, walaupun ini butuh pembahasan yang lebih mendalam lagi).

⭕Tapi disisi lain kita dapati juga kekeliruan dari sebagian saudara kita kaum Muslimin, yang bisa dikatakan bertolak belakang dengan hal di atas, sebagian mereka memahami bolehnya makan dan minum sampai adzan selesai dikumandangkan, ada yang berkata sampai terdengar Muadzin mengucapkan "Laa ilaaha illallah", tentunya ini tidak benar.
Setelah diperhatikan, kekeliruan ini muncul dari beberapa sebab diantaranya dari salah memahami hadits :

ุฅุฐุง ุณู…ุน ุฃุญุฏูƒู… ุงู„ู†ุฏุงุก ูˆ ุงู„ุฅู†ุงุก ุนู„ู‰ ูŠุฏู‡ ูู„ุง ูŠุถุนู‡ ุญุชู‰ ูŠู‚ุถูŠ ุญุงุฌุชู‡ ู…ู†ู‡.
"Jika salah seorang diantara kalian mendengar adzan sarangkan bejana masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hinggap ia menunaikan hajatnya hingga selesai" 
HR Abu Dawud : 2350.

⭕Dari hadits ini mereka menyimpulkan bahwa tidak mengapa makan dan minum walaupun sudah adzan sampai selesai atau sampai Muadzin mengucapkan "Laa ilaaha illallah".
Tentunya hadits di atas perlu dibaca dengan seksama, perhatikanlah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wassalam : 
*"Sedangkan bejana masih ada di tangannya"*, kalimat masih ada di tangan ini artinya bukan yang tidak ada di tangannya, seperti di atas lantai atau hidangan yang di meja.
Oleh karena itu dalam memahami hadits tersebut kita dapati penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah dalam taujih yang kedua dari Hadits tersebut adalah : 
"Akan tetapi ia merupakan rukhshah (keringanan), ketika seseorang sudah mengangkat air minum untuk ia minum, yang mana dirinya terikat dengannya (menginginkannya), oleh karena itu seandainya ia ada di lantai maka janganlah engkau mengangkatnya dari lantai, tetapi (yang dimaksud) bejana yang di tanganmu..." 
๐Ÿ“”(al-liqa'at ar-Ramadhaniyah, hal: 111).

⭕Dalam Fatawa *Nur 'alad darbi : 7/208, pertanyaan no : 3802*, ada penanya yang bertanya kepada Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah, bunyinya :
"Apakah benar orang yang berpuasa boleh makan dan minum sampai Muadzin mengucapkan "laa ilaaha illallah"? Dan apa dalilnya?"
Beliau menjawab :
"Tidak benar, tetapi jika kita mengetahui bahwa Muadzin tidaklah mengumandangkan adzan kecuali terbit fajar maka wajib bagi kita untuk imsak, dari saat dia adzan", dengan dasar sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : 
"Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, makan dan minumlah hingga Ibnu Umi Maktum adzan, sesungguhnya dia adzan sampai terbit fajar",...

Semoga catatan yang singkat ini dapat meluruskan hal di atas.

✒️ Akhukum : Abu Ya'la Kurnaedi