HARUSKAH SESEORANG BERMADZHAB DENGAN SATU MADZHAB?
Tanya jawab bersama Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah. Anggota Haiah Kibar Ulama Arab Saudi.
Pertanyaan: Wahai Syaikh, apakah seseorang harus mengikuti keempat-empat madzhab (memilah milih yang kuat dari 4 madzhab), atau harus menentukan satu madzhab saja?
Jawaban Syaikh
"Jika dia seorang 'alim yang ilmu sudah mencukupi dari orang lain, maka dia tidak boleh taqlid. Adapun jika dia tidak bisa KECUALI HARUS TAQLID. Seseorang itu jika dia memiliki kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya (maka boleh), dan ini tidaklah bisa dilakukan kecuali oleh SEORANG MUJTAHID MUTLAK, seperti Imam yang empat dan imam-imam dari kalang salaf yang lainnya.
Adapun jika seseorang belum sampai kepada tingkatan ini (mujtahid mutlaq) dan ini lah kenyataan sekarang. Sekarang ini tidak ada mujtahid mutlak, setau kami TIDAK ADA MUJTAHID MUTLAK, yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad. Maka HARUSLAH TAQLID. Taqlid atau mengikuti salah satu madzhab dari madzhab yang empat, karena alhamdulillah keempat tersebut adalah madzhab ahlussunnah."
Untuk versi asli Bahasa Arabnya:
https://youtu.be/kA0OxlOfFfg
Untuk fatwa lainnya tentang pertanyaan yg sama:
https://youtu.be/GAbVfg_YT4U
Al akh Saiful Muhammad Khadafi
Mahasiswa universitas Islam Madinah