Selasa, 14 April 2020

Qudamah bin Mazh'un radhiallahu 'anhu

Diskusi ke 6.

Diantara alasan kebodohan adalah adanya salah paham alias gagal paham.

Suatu hari Qudamah bin Mazh'un radhiallahu 'anhu kedapatan minum khamer. Tatkala hendak ditegakkan hukum cambuk, sahabat Qudamah memberikan pembelaan dengan menyatakan: "kalaupun aku benar benar telah minum khamer, sebagaimana yang kalian tuduhkan kepadaku, maka tidak ada alasan bagi kalian untuk mencambukku".

Mendengar pembelaan diri sahabt Qudamah, maka sahabat Umar keheranan dan bertanya: Mengapa demikian?

Sahabat Qudamah menjawab:
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا} [المائدة: 93] 
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman (Al Maidah 93)

Mendengar pembelaan diri sahabat Qudamah, khalifah Umar berkata: Engkau salah paham terhadap ayat ini, andai engkau benar benar bertakwa niscaya engkau menjauhi segala yang Allah haramkan atas dirimu.

Pada riwayat lain, sahabat Umar meminta kepada para sahabat yang hadir pada saat itu: Silahkan kalian membantah pembelaan diri orang ini; namun semua yang hadir terdiam. 

Selanjutnya sahabat Umar berkata kepada sahabat Ibnu Abbas: Bantahlah pembelaan diri orang ini. 

Mendapat kepercayaan ini, segera Ibnu Abbas berkata : Ayat yang engkau sebutkan adalah keringanan bagi orang orang yang pernah minum khamer sebelum khamer diharamkan, dan sebelum diturunkan ayat berikut:
{إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ} [المائدة: 90]
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. (Al Maidah 90) sebagai hujjah atas selain mereka (setelah diharamkannya khamer)

Selanjutnya Khalifah Umar bin Al Khatthab menegakkan hukum cambuk atas Qudamah yang nota bene adalah saudara sepupu Khalifah Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhum. 

Merasa benar dengan pemahamannya, sahabat Qudamah ngambek kepada Khalifah Umar bin Al Khatthab.

Nah, menurut anda, status keharaman khamer apakah termasuk masalah yang samar? Namun demikian sahabat Qudamah menganggapnya halal , dan ternyata tidak seorangpun dari sahabat yang menjatuhkan vonis kafir kepada sahabat Qudamah.

Kisah di atas, juga menjadi petunjuk bahwa sejatinya masalah "uzur bil jahel" bukan termasuk masalah inti dalam ilmu akidah, namun sekedar pelengkap saja. Pembahasan ini lebih tepat menjadi bagian dari kajian ilmu fiqih, yaitu pada bab: kriteria orang murtad, karena masalah ini lebih bersifat aplikatif yang merupakan ciri khas ilmu fiqih. Adapun ilmu aqidah lebih bersifat teoritis.

Sobat, kisah diskusi di antara para sahabat di atas, adalah secuil dari keunikan sekaligus kelezat ilmu fiqih, karenanya, bila anda mulai ketagihan dengan lezatnya ilmu fiqih, anda bisa bisa bergabung dengan kami di sini: http://pmb.stdiis.ac.id/

Buruan sobat, sebelum kesempatan bergabung ditutup.
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA