Sabtu, 04 April 2020

HUKUM BETERNAK CACING

HUKUM BETERNAK CACING

Soal : 
"Syaikhunaa, akhinaa dari Medan bertanya : "apa hukum memelihara Cacing tanah?, Sudah diketahui bahwa cacing termasuk binatang khobaits (jelek/kotor). Penggunaan cacing tersebut untuk obat dan makanan untuk semisal Ayam dan selainnya."

Asy-Syaikh Hafizhahullah menjawab :
"Adapun kaedah dalam berobat adalah apa yang haram untuk dimakan, maka haram untuk berobat dengannya, yakni semua yang haram (dimakan) maka haram untuk dijadikan obat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

عبادَ اللهِ تداوَوا ولا تتَداووا بحرامٍ
"Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah!, dan janganlah berobat dengan sesuatu yang haram." (HR. Ashabus Sunan, dishahihkan oleh asy-Syaikh bin Baz, pent.).

Maka setiap yang haram pemanfaatannya dan jual-belinya, maka diharamkan untuk berobat dengannya.

Moderator :
"Namun apa hukumnya memelihara cacing ini untuk obat dan makanan Ayam dan yang semisalnya?

Asy-Syaikh Hafizhahullah menjawab :
لا يجوز للدواء ويجوز لغيره
"Tidak boleh jika untuk dijadikan obat dan BOLEH UNTUK SELAIN ITU(*)." 

Keterangan Tambahan :
* Cacing ini termasuk binatang "ُالْحَشَرَات", maka kaedahnya menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh asy-Syaikh Abdullah Jibriin rahimahullah :
الحشرات لا منفعة فيها فلا يجوز بيعها....يستثنى من ذلك ما فيه منفعة...ما دام أن هذه الديدان ينتفع فإن ذلك جائز يخول بيعها للانتفاع بها لهذا.
"Al-Khasyaraat yang tidak ada manfaatnya, maka tidak boleh diperjualbelikan....dikecualikan adalah yang ada padanya manfaat...selama cacing ini bermanfaat, maka boleh untuk diperjualbelikan karena manfaatnya untuk hal ini." -selesai-.

Jika bisa diperjualbelikan yang berarti mendatangkan keuntungan ekonomis, maka memeliharanya berarti diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan mudhorot ketika memeliharanya.

Moderator : Abu Sa'id Neno Triyono
================
Tanya Jawab bersama asy-Syaikh Sulthan bin Abdullah al-'Amiriy Hafizhahullah

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ 

"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui," (QS.An-Nahl 16: Ayat 43).