Sabtu, 04 April 2020

Fatwa Ulama Kibar Dunia tentang shalat di rumah ketika wabah

๐Ÿ’ญูุชุงูˆู‰ ุนู„ู…ุงุก ุงู„ุนุงู„ู… ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠ ุนู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ููŠ ุงู„ุจูŠุช ุนู†ุฏ ุงู„ูˆุจุงุก 
๐Ÿ’ญFatwa Ulama Kibar Dunia tentang shalat di rumah ketika wabah 

   Jumhur Ulama Dunia Islam dari berbagai lembaga fatwa telah berfatwa bolehnya shalat wajib di rumah dan shalat Jum'at diganti Zuhr di rumah dalam kondisi menyebarnya wabah saat ini, berikut lembaga-lembaga fatwanya :
1. Haiat Kibar Ulama Al-Azhar
2. Haiat Kibar Ulama Saudi
3. Rabithah Alam Islamiy
4. Majlis Fatwa Eropa
5. Majlis Ilmiy Maroko
6. Lajnah Fatwa Al-Jazair
7. Haiat Fatwa Kuwait
8. Majlis Fatwa Emirat
9. Majlis Fatwa Yordania
10. Majlis Fatwa Palestina
11. Fatwa Asatidzah Syariah Univ. Qatar

  Para Ulama tersebut berdalil kepada dalil-dalil uzur meninggalkan shalat Jum'at dan jama'ah baik uzur khusus person maupun uzur umum wilayah, seperti dalil sakit, makan bawang dan hujan yang mudharat semua itu jauh di bawah wabah penyakit mematikan...ini adalah pendalilan dengan Qiyas Awla yang merupakan jenis qiyas terkuat. 

   Selengkapnya bahasan tersebut pernah ana bahas disini, ketika itu ana baru mengetahui fatwa Ulama Saudi, Mesir dan Yordan ternyata lebih banyak lagi Ulama yang sepakat akan hal ini, silakan disimak:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1266111600265359&id=100005995935102

   Hukum asal darurat Agama dengan darurat Nyawa adalah didahulukan darurat Agama namun pada perinciannya bisa berbeda tergantung pada masalah spesifik yang sedang dibahas, pada masalah ini terjadi ta'arudh antara darurat nyawa yang wajib dijaga dengan takmil darurat agama (bukan syarat jama'ah harus di masjid) maka lebih didahulukan darurat nyawa karena nyatanya shalat tersebut ada penggantinya dalam Syariat Islam itu sendiri sehingga darurat Agama nya tidak hilang, shalat Jum'at bisa diganti dengan shalat Zuhr, shalat jama'ah bisa dilakukan di rumah bersama keluarga. 

   Dan ketika suatu permasalahan Fiqhiyyah Ijtihadiyyah samar di antara metode tarjih adalah "tarjih bil-katsrah" dengan mana yang memiliki lebih banyak person yang mendukung ijtihad tsb,ini disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah di Rawdhatun-Nazhir dan Imam As-Suyuthiy di Tadribur-Rawi, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ sebelum diberitahukan hadits tentang wabah, beliau bermusyawarah dengan para Sahabat, apakah tetap masuk ke negeri wabah atau tidak. Muhajirin terpecah jadi dua pendapat, demikian pula Anshar namun para Masyaikh Quraisy sepakat untuk tidak masuk maka Umar ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ mengambil pendapat terbanyak tsb sebelum disampaikan hadits tentang wabah. Begitu pula dalam masalah ini ketika terjadi "takafu'ul-adillah" (dalil-dalil saling berlawanan secara zhahir) sehingga masalah menjadi samar maka ijtihad banyak Ulama yang saling bertepatan bisa menjadi penguat dalam hal ini.

   Terus terang saja, ana bersama Para Ulama Kibar dalam hal ini karena ini bukan masalah sederhana karena telah menyangkut banyak nyawa kaum 
muslimin.
Ust farian Ghani harima