Beda Ulama' dan Nglama' *
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu berkata ketika menjelaskan tentang adab penuntut ilmu agama:
"Hendaknya dia lapang dada dalam permasalahan-permasalahan khilaf yang bersumber dari ijtihad. Karena masalah khilaf diantara para ulama ada yang memang tidak terbuka pintu ijtihad di dalamnya sebab sudah jelas (dalil-dalilnya) dan tidak ada udzur (toleransi) bagi orang yang menyelisihinya. Dan ada juga yang pintu ijtihad masih terbuka dan bagi orang yang menyelisihi ada udzur (ditoleransi). Dan ucapan anda dalam masalah ijtihad bukan hujjah atas orang yang menyelisihi. Jika ucapan anda hujjah dalam masalah ini, maka demikian pula ucapan orang yang menyelisihi anda juga hujjah atas anda. Dan yang aku maksudkan disini (yang pintu ijtihad terbuka) adalah masalah (fiqih) yang memang masih ada ruang untuk berpendapat dan ada kelonggaran untuk adanya khilaf.
Adapun orang yang menyelisihi jalan salaf seperti dalam masalah aqidah, maka ini tidak bisa diterima (ditoleransi) dari siapapun yang menyelisihi aqidah salafush shalih. Akan tetapi dalam masalah lain (fiqih ijtihadi) yang ada ruang bagi akal di dalamnya maka tidak selayaknya untuk dijadikan bahan caci makian bagi yang menyelisihi atau sebab permusuhan dan kebencian." (Kitab Al-'Ilmi hal. 30)
"Hendaknya dia lapang dada dalam permasalahan-permasalahan khilaf yang bersumber dari ijtihad. Karena masalah khilaf diantara para ulama ada yang memang tidak terbuka pintu ijtihad di dalamnya sebab sudah jelas (dalil-dalilnya) dan tidak ada udzur (toleransi) bagi orang yang menyelisihinya. Dan ada juga yang pintu ijtihad masih terbuka dan bagi orang yang menyelisihi ada udzur (ditoleransi). Dan ucapan anda dalam masalah ijtihad bukan hujjah atas orang yang menyelisihi. Jika ucapan anda hujjah dalam masalah ini, maka demikian pula ucapan orang yang menyelisihi anda juga hujjah atas anda. Dan yang aku maksudkan disini (yang pintu ijtihad terbuka) adalah masalah (fiqih) yang memang masih ada ruang untuk berpendapat dan ada kelonggaran untuk adanya khilaf.
Adapun orang yang menyelisihi jalan salaf seperti dalam masalah aqidah, maka ini tidak bisa diterima (ditoleransi) dari siapapun yang menyelisihi aqidah salafush shalih. Akan tetapi dalam masalah lain (fiqih ijtihadi) yang ada ruang bagi akal di dalamnya maka tidak selayaknya untuk dijadikan bahan caci makian bagi yang menyelisihi atau sebab permusuhan dan kebencian." (Kitab Al-'Ilmi hal. 30)