Pemimpin itu tidak ditaati jika MEMERINTAHKAN sesuatu yang merupakan MAKSIAT kepada Allah.
Contoh: KITA disuruh minum khamr, disuruh makan babi, maka KITA tidak wajib taat pada PERINTAH tersebut.
Kalau dibilang tidak wajib taat karena pemimpinnya bermaksiat, misalnya dia berdusta, bermuka dua, khianat atau dosa2 lainnya, maka ini madzhab Ahlul bid'ah.
Ahlussunnah tetap taat pada penguasa walaupun penguasa tersebut fasik dan bermaksiat, taat pada perkara2 mubah yang bukan maksiat.