Jamaah Haji Visa Ziyarah, Pakai Tenda di Arafah dan Mina Punya Siapa?
Sistem manajemen haji saat ini tergolong rapi dan bagus. Pemerintah Saudi memberikan aturan berupa batasan dan jumlah jamaah haji, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk Indonesia, tahun 2024 ini mendapatkan kuota sebesar 240 ribu orang. Ini adalah untuk jamaah haji reguler dan khusus yang dikelola oleh Kementerian Agama RI.
Aturan di dalam negeri Saudi, baik warganya maupun pendatang, hanya diizinkan berhaji 5 tahun sekali.
Seseorang tidak bisa berhaji setiap tahun, karena sistem di asbher akan menolak dan pasti tidak keluar tasreh.
Untuk diketahui, tasreh haji ini tidak bisa diperjualbelikan. Ia dimiliki orang perorang yang mengajukan haji pada akun absher.
Layanan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, sudah diukur matang oleh pemerintah Saudi. Semua hal mulai tenda, transportasi dan konsumsi sudah dibagi sesuai porsinya masing-masing sesuai jumlah jamaah.
Untuk jamaah haji dari dalam Saudi, dihitung resmi dari jumlah tasreh yang dikeluarkan. Sedangkan jamaah dari luar negeri dihitung dari visa haji yang diterbitkan oleh kedutaan elektronik Saudi.
Adapun visa ziyarah, menurut aturan pemerintah Saudi, tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji.
Jika ada pemegang visa ziyarah, baik syakhsiyah maupun siyahah, juga multiple maupun sekali jalan, maka dia termasuk jamaah haji yang tidak tercatat oleh pemerintah Saudi.
Jika jamaah haji pemegang visa ziyarah ini dapat tenda dan akomodasi di Arafah dan Mina, berarti dia telah memakai fasilitas milik orang lain. Karena sebenarnya dia tidak terdata sebagai jamaah haji.
Ustadz budo marta saudin