Selasa, 06 Februari 2024

Apa yang diletakkan pertama kali oleh orang yang sholat ke lantai ketika sujud?

Apa yang diletakkan pertama kali oleh orang yang sholat ke lantai ketika sujud?

Konsep kedudukan khilaf:
Mereka sepakat atas wajibnya sujud ketika sholat, dan bahwasanya hal itu adalah fardhu. Tidak sah tanpa sujud.
Mereka berselisih pendapat terkait apa yang menyentuh tanah pertama kali ketika sujud bagi orang yang sholat.

Perbedaan pendapat ini terbagi menjadi dua pendapat:

1. Ketika sujud meletakkan kedua lutut lebih dulu daripada tangan.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik (dalam salah satu riwayat), Syafi'i, dan Ahmad.

Argumen pendapat ini :
- Hadits Ibnu Hujr radhiyallahu'anhu, beliau berkata, "Aku melihat Rasulullah ﷺ ketika sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum tangannya. Dan ketika bangkit, beliau mengangkat tangannya sebelum lututnya." (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, didhaifkan Albani)
- Hadits Anas radhiyallahu'anhu beliau berkata, "Aku melihat Rasulullah ﷺ bertakbir..... kemudian beliau turun sujud dengan bertakbir, hingga kedua lututnya mendahului kedua tangannya." (Sunan Daruquthni, sunan Baihaqi, mustadrak Al Hakim, dll)
- Hadits Abu Hurairah radhiyallahu'anhu beliau berkata, "Jika salah seorang dari kalian sujud maka mulailah dengan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan jangan menderum (turun) seperti menderumnya unta." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, dll)

2. Ketika sujud meletakkan tangan lebih dulu daripada lutut.
Ini adalah pendapat Malik (yang masyhur) dan Ibnu Hazm.

Argumen pendapat ini :
- Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Nabi ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian sujud, jangan turun seperti turunnya unta, maka letakkanlah dulu tangan sebelum lutut." (Musnad Imam Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dishahihkan Albani dan Arnauth)
- Atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, bahwasanya beliau meletakkan kedua tangannya sebelum lututnya. (Shahih Ibnu Khuzaimah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, dll)
- Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, "Bahwasanya Rasulullah ﷺ dulu apabila sujud, beliau meletakkan kedua tangannya sebelum lututnya." (Shahih Ibnu Khuzaimah, mustadrak Al Hakim, Sunan Daruquthni, dll)

Pendapat yang rajih :
Pendapat pertama: Ketika sujud meletakkan kedua lutut lebih dulu.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma'aad, "Hadits Wail bin Hujr lebih kuat, karena hadits Abu Hurairah ada ketidakjelasan dalam matannya. Dan sungguh padanya terdapat persangkaan dari beberapa perawi, karena bagian awal bertentangan dengan bagian akhir.
Maka apabila orang itu meletakkan kedua tangannya sebelum lututnya, sungguh dia juga seperti turunnya unta. Karena unta meletakkan tangannya dulu ketika turun.

Dan Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, "Sebagian ahli hadits mengatakan bahwa hadits Wail bin Hujr lebih kuat daripada hadits Abu Hurairah radhiyallahu'anhumaa.

(Kitab Jadawil Al-Fiqhiyyah fii masaail khilaf fii kitab Bidayatul Mujtahid)
Ustad rendi wirangga