Selasa, 06 Februari 2024

_Adapun orang yang mengklaim dirinya berilmu dan mengetahui fiqih sedangkan dia tidak mengetahui nahwu dan bahasa arab. Maka tidak boleh baginya untuk berfatwa tentang agama Allah dengan satu kalimat saja

Berkata Ibnu Hazm rahimahullah :

_Adapun orang yang mengklaim dirinya berilmu dan mengetahui fiqih sedangkan dia tidak mengetahui nahwu dan bahasa arab. Maka tidak boleh baginya untuk berfatwa tentang agama Allah dengan satu kalimat saja. Dan tidak boleh kaum muslimin meminta fatwanya. Karena dia tidak memiliki ilmu tentang bahasa yang Allah berbicara dengannya kepada kita (yaitu bahasa arab)._