MESKI TIDAK BERANGKAT SHALAT JUM'AT
_Syaikh Prof. Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafizhahullahu ta'ala berkata,_
*"Yang padanya (pendapat) mayoritas ulama untuk mandi Jum'at adalah dituntunkan bagi orang yang akan berjalan (berangkat) untuk shalat Shalat Jum'at. Adapun orang yang tidak mengerjakan shalat Jum'at, seperti wanita atau laki-laki yang terkena udzur (sehingga tidak shalat Jum'at), maka tidak dituntunkan darinya (untuk mandi Jum'at).*
*Dan adapun memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tetap dituntunkan dari seluruhnya (kaum muslimin). Begitu juga (dituntunkan) untuk membaca Surat Al-Kahfi, dan (berdoa) di waktu dikabulkannya doa yang ada di hari Jum'at (sebagian pendapat mengatakan di waktu setelah 'Ashar atau di akhir waktu 'Ashar di hari Jum'at), meskipun ia tidak melaksanakan shalat Jum'at.*
*Maka bersungguh-sungguhlah untuk melakukan hal-hal tersebut.*
_(faedah dari Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili yang diambil dari twitter beliau: @solyman24)_
*Disusun pada Jum'at pagi, 9 Sya'ban 1441 H*
Al akh Abdurahman Triadi Putro