๐Masalah Kontemporer dalam Puasa Menurut Madzhab Syafii
1. OBAT ASMA (INHALER)
A. (Inhaler) membatalkan puasa. Dr. Nuh Ali Salman seorang Qadhi Mufti Yordania bermadzhab Syafi'i, berfatwa : "Menyemprotkan (inhaler) melalui hidung dan mulut membatalkan puasa, karenรก tujuan nya ialah memasukkan obat ke kedua paru-paru, dan keduanya merupakan bagian dari al-Jauf"
B. Dan di dalam Kitab Manahilu al-'Irfan oleh Syaikh Fadhl bin Abdurrahman (hlm. 183) (w. 1421 H), fatwa beliau sebagai berikut: Orang-orang bertanya tentang penggunaan (inhaler) pada siang hari Ramadhan, apakah membฤtalkan puasa?
Dan jawaban kami ialah : “membatalkan puasa”, dan obat asma boleh digunakan dalam keadaan darurat dan harus qadha' (mengganti puasa dihari lain), karena obat yang terdapat pada inhaler merupakan benda ('ain) cair yang dijadikan uap dengan bantuan alat inhaler saat penggunaan.
Aku teleh bertanya kepada sejumlah dokter mengenai komponen inhaler, mereka menjawab: Terdiri dari air, oksigen pekat, dan zat obat yang memperluas saluran udara, dan obat ini masukukkan melalui mulut, di mana pasien memasukkan kemasan ke dalam mulutnya dan kemudian menekannya untuk meluncurkan semprotan ke dalam rongga (pernafasan), dan alat ini untuk paru-parunya menjadi bagian terbesar dan sebagian (kecil) ke lambung.
Dan karena yang masuk lambung sedikit, beberapa ahli fiqh kontemporer mengatakan : Hal ini dimaafkan, sehingga tidak membatalkan puasa.
Namun, apa yang telah disebutkan oleh para fuqoha syafii tentang batalnya puasa dengan inhiler adalah yang berlaku pada taqrir madzhab karena dua sebab :
1. Mereka menyebutkan bahwa perut merupakan jauf (rongga), baik itu masuknya sebuah ain (benda) melalui system pernafasan atau sistem pencernaan, tidak ada bedanya. Karena itu termasuk masuknya sebuah benda ke dalam jauf melalui rongga terbuka.
2. Jika kita menerima, bahwa yang masuk ke dalam system pecernaan itu suatu yang kecil sekali (yasir). Tetap kita tidak memberikan keringanan untuk hal tersebut. Telah di katakan oleh ahli fiqh : (Jika dia memasukkan jarum ke mulutnya, lalu jarum tersebut basah , kemudian jarum itu di keluarkan dari mulut. Berikutnya jarum itu di masukkan lagi ke mulut maka puasanya batal.
2. ROKOK
Rokok (mada'ah, sejenis rokok Arab) membatalkan puasa.
Di dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin : “sesuatu yang terdapat padanya 'ain (zat) seperti bau tembakau (semoga Allah melaknat orang yang membuatnya jadi rokok, karena ia merupakan bentuk bid'ah yang tercela) maka dengan menkonsumsinya berakibat batalnya puasa.
Di dalam risalah “Wudhuh Al-Buthlan bil Hukmi bi Adami Al-Fitri bil Ibroh bil Huqni fi Nahari Ramadhana”, disebutkan : “Berbeda dengan asap tembakau, maka menkonsumsinya membatalkan puasa disebabkan ketebalannya menghasikan 'ain.”
Dan pada Kitab Ifadah as-Saadah al-Umd disebutkan : Asap yang dihisab dari "bushah" atau mada'ah (rokok arab) sesungguhnya membatalkan puasa, sebagaimana pendapat ulama kontemporer, dan tidak dapat disamakan dรฉngan asap bukhur (kemenyan/dupa) yang menguap dari dirinya karena la sedikit dan tidak menghasilkan ain. Oleh karena itu imam Ibnu Hajar menyakini bahwa ia tidak membatalkan puasa, berbeda dengan asap yang menguap dari mada'ah (jenis rokok arab), karena ia menghasilkan 'ain, la merupakan kotoran yang terkumpul dan terlihat, maka tidak diperbolehkan bagi yang berpuasa.
Lihat Kitab Umdatul Mufti wal Mustafti karya Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal untuk menambah faidah.
Dalam fatwa Al-Allamah Ali bin Umar Bakatsir bahwa temabakau yang di hisab tanpa ada kebaikan sama sekali, maka membatalkan puasa tanpa ragu, karena sangat banyak (asapnya). Dari kalam beliau terlihat perbedaan anatara bukhur (dupa) dan rokok.
3. MEMASUKAN OBAT
At-Tahamil (sejenis pil/kapsul) dan segala sesuatu yang masuk melalui saluran kencing dan dubur, dan bagian dalam perut yang masuk melalui mulut, melalui hidung dan semisalnya, keseluruhannya merupakan sesuatu yang merusak puasa. Alasannya karena keduanya benda yang sampai ke jauf melalui rongga yang terbuka.
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhajiy disebutkan: Suntikan pada bagian anal (dubur) membatalkan puasa, karena anal (dubur) merupakan anggota tubuh yang terbuka. Hal ini juga telah dinyatakan oleh para ahli fiqh terdahulu.
Dr. Muhammad Zuhailiy menyebutkan dalam kitabnya Al-Mu'tamad fil Fiqh Asy-Syafi'iy : "Jika di teteskan sesuatu pada kantung kemih atau saluran kencing wanita maka tetesan tersebut membatalkan puasa. Begitu pula dengan tabung silikon yang dikenal sebagai kateter kemih dimasukkan ke dalam kantung kemih pasien melalui uretra membatalkan puasa".
4. MENCICIPI MASAKAN DAN MENGGUNAKAN PARFUM
Al-Khatib Asy-Syarbiniy Rahimahullahu Ta'ala dalam kitab Mughni Al-Muhtaj berkata : “Mawas diri dalam mencicipi masakan adalah perkara yang mustahab (disukai), Karen dikhawatirkan masuknya makanan (yang dicicipi) ke dalam rongga (perut/lambung), ataupun khawatir memancing selera (makan)”.
Dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin, Al-'Allamah Abdurrahman al-Masyhur Rahimahullahu Ta'ala berkata : “Tidak berpengaruh masuknya angin dengan endusan (menghirup), begitu pula masuk melalui mulut, seperti bau dupa (bukhur) dan sebagainya ke dalam jauf (rongga) walaupun dengan disengaja, karena itu bukan merupakan 'ain".
Guru kami Aly Isma'il al-Qudaimiy Asy-Syafi'i bertutur dalam bait syairnya di Nadzam Al- Mufthirat al-Mu'ashirah (Berbagai Pembatal Puasa Kontemporer), pada bagian hal-hal makruh yang tidak membatalkan puasa : yaitu mencicipi makanan dan menggunakan parfum hukumnya makruh hanya saja tidak membatalkan (puasa).
5. DONOR DARAH
Donor darah tidak merusak puasa. Hal itu di-qiyaskan dengan berbekam, yang dalam madzhab Syafi'i tidak dianggap merusak puasa, bahkan merupakan pendapat Jumhur ulama kecuali Hanabilah. Begitu pula dalam hal mengambil untuk keperluan cek darah, dianjurkan untuk mengakhirkan sampai maghrib usai agar keluar dari perbedaan pendapat.
Seorang Nadzim yaitu Syaikh Aly Isma'il al-Qudaimiy mengatkan:
ุชุจุฑุนٌ ุจุงูุฏู
ِ ู ุงูุชَّุญِِْْููู ูุจِุงูุญِุฌَุงู
َุฉِ ََููุง ุชู
ุซُูู
َْููุณَ ู
َُูุทِّุฑًุง َู َْْููู ุฐُْู ุฎَِูุงู ุฃََْููู َูุชَุฑُُْูู ุฎُุฑُْูุฌ ู
ِْู ุฎَِูุงู
“ Donor dan cek darah Dimisalkan seperti kegiatan berbekam. Tidak membatalkan puasa namun terdapat perbedaan. Maka yang utama adalah meninggalkannya agar keluar dari perbedaan (pendapat).”
6. OBAT OLES KULIT
Mengoleskan salep, krim, lotion kulit, pelembab bibir dan yang serupa dengan itu tidak merusak puasa, meskipun meresap pada pori-pori kulit.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Ath-Thalibin berpendapat : Tidak berpengaruh pada puasa masuknya minyak/krim kedalam pori-pori
Al-Khatib Asy-Syarbiniy dalam kitab Mugni Al-Muhtaj berpendapat : Tidak berpengaruh sampainya minyak/krim ke rongga melalui pori-pori karena ia merupakan lubang yang terdapat pada badan. Sebagaimana jika sesorang mengecat kepalanya atau perutnya, sebagaimana juga mandi dengan air dingin sehingga merasakan dingin sampai ke bagian dalam tubuhnya, dikarenakan sampainya rasa dingin tersebut bukan melalui bagian tubuh yang terbuka.
Majelis Fatwa Yordania -yang bermazhab Syafi'i- mengeluarkan fatwa bahwa: Tidak merusak puasa penggunaan krim kulit, begitupula pelembab bibir tidak merusak puasa. Karena tidak sampainya krim kedalam rongga
7. OBAT TETES TELINGA
Pendapat Kalangan Syafi'iyah yang mu’tamad terkait sesuatu yang masuk lewat telinga dapat merusak puasa. Terdapat ta’liqot dalam kitab Bughyatul Murtasyidin : "Guru kami berpendapat kepada mereka yang memasukan sesuatu (semisal biji jagung) kedalam telinga, lalu dengan itu mereka boleh memasukkan air ke dalam telinga (untuk mengelurkan biji tersebut), maka batal puasanya dan wajib qadha (mengganti) puasanya,
Al-Khatib Asy-Syarbiniy dalam kitab Mugni Al-Muhtaj berpendapat : obat tetes telinga membatalkan puasa walaupun tidak sampai masuk ke otak.
Dalam kitab Fiqih al-Manhaji :"Obat tetes telinga dapat menyebabkan batalnya puasa, karena telinga merupakan saluran rongga terbuka"
Sebagian Ulama Syafi’iyyah berfatwa bahwa apa saja yang msuk ke dalam telinga tidak membatalkan puasa, sebagaimana pendapat Imam Al-Ghozali (w. 505 H), sebelum beliau juga ada Ulama Syafiiyyah yang berpendapat demikian yaitu Abu Ali As-Sinji , Qodhi Husain , dan Al-Faurony.
Al-Allamah Asy-Syathiri (Ibn) Rahimahullahu Ta’ala berkata di Kitab Syarh Al-Yaquut An-Nafiis : “ Aku mengingat sebuah perkataan dalam madzhab Syafii -muqobil Asoh- bahwa tidak membatalkan puasa dengan masuknya air ke dalam telinga, dan itu termasuk perkataan yang kuat.
Sayyid Ahmad Bika Al-Husaini di dalam syarh beliau terhadap kitab Al-Umm (karya Imam Asy-Syafi’i) : Bahwa teks
ูููุทุฑ ุจูุตูู ุดูุก ุฅูู ุฃุฐูู
“Membatalkan puasa sesuatu yang masuk ke dalam telinga”
Ada yang terhapus dalam susunan kalimat di atas di kitab Al-umm, yang benar adalah
ู ูุง ููุทุฑ ุจูุตูู ุดูุก ุฅูู ุฃุฐูู
“Tidak membatalkan puasa sesuatu yang masuk ke dalam telinga”
Syarh ini (karya Sayyid Ahmad Bika Al-Husaini) tidak tercetak. Saat ini terlihat jelas bahwa telinga bukan merupakan rongga yang terbuka.
7. OBAT TETES MATA
Pendapat di kalangan Syafi'iyyah mengatakan bahwa mata bukan termasuk saluran yang terbuka untuk sampainya ke kerongkongan (jauf), maka tidak membatalkan puasa ketika membersihkannya (dengan meneteskan obat atau air) meskipun didapati rasa pada tenggorokan.
Pendapat sebagian ulama Syafiyyah kontemporer bahwa obat mata membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan kesepakatan ahli bedah bahwa mata termasuk rongga terbuka.
Di dalam Kitab Fiqih al-Manhaji : “Meneteskan obat mata membatalkan puasa, karena mata termasuk rongga yang terbuka”
Akan tetapi rongga mata ini serupa dengan pori-pori kulit, oleh karenanya tidak berpengaruh apa saja yang masuk melalui mata walau sampai ke tenggorokan, seperti jika di dapati warna celak mata di dahaknya atau rasa celak mata di tenggorokan.
Sayyid Umar Al-Bashry dalam catatan kaki beliau terhadap kitab At- Tuhfah Ath-Thullab :"Ahli bedah mengatakan disana ada kelenjar yang menghubungkan antara mata dan tenggorokan, hanya saja karena terlalu kecil maka dianggap seperti pori-pori sehingga puasa tidak batal dengan masuknya sesuatu lewat mata ke tenggorokan".
8. TENTANG PENGGUNAAN JARUM SUNTIK
Ada tiga pendapat di kalangan Syafiyyah, berikut ini rinciannya :
A. Suntik membatalkan puasa secara mutlak, hal ini yang banyak di fatwakan oleh para ahli fiqh syafiiyyah di Hadramaut. Ayah dari Syaikh Salim bin Said Bukair Rahimahullah Ta’ala menulis sebuah tulisan bantahan bagi yang mengatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa, tulisan tersebut berjudul “Wudhuh Al-Buthlan bil Hukmi bi Adami Al-Fitri bil Ibroh bil Huqni fi Nahari Ramadhana”, buku ini dicetak dengan di gabung buku yang lain berjudul “Hukmu Al-Ibro fi Nahari Ramadhana” karya Syaikh Muhammad Audh bin Thahir Bawaziir.
Setelah disebutkan nukilan-nulikan dari beberapa madzhab, bahwa obat yang diberikan kepada orang yang berpuasa melalui jarum suntik membatalkan puasa menurut 4 madzhab, baik itu di otot, pembulu darah (vena), bawah kulit ataupun tulang belakang. Untuk fungsi apapun seperti mengutkan badan, menggantikan posisi makan dan minum (taghdiyyah) , menambah darah, anestesi (bius dari rasa sakit) ataupun suntikan untuk orang sakit.
B. Perlu ada penjabar dalam menghukumi suntikan , Syaikh Hasan bin ahmad Al-Kaff berkata : “Jika suntik untuk menggatingkan fungsi makan dan minum (taghdiyyah maka puasanya batal, jika bukan untuk hal tersebut maka perlu di rinci :
1. Jika di pembulu darah (vena) maka puasa batal
2. Jika di otot maka puasanya tidak batal”
C. Pendapat terakhir adalah tidak membatalkan puasa secara mutlak. Dr. Hasan Hitou berkata di kitab beliau “Fiqh Ash-Shiyam”: Suntikan pada otot menggunakan jarum suntik diperbolehkan pada saat puasa. Dan segala yang semisal (dengan suntik) tidak membatalkan puasa karena obat tidak masuk ke dalam rongga. Maka siapapun yang berobat dengan hal itu tidak ada dosa baginya".
Dan yang berpendapat semisal dengannya adalah Syaikh Muhammad bin Salim Al-Baihany Rahimahullahu Ta’ala : “Suntikan di otot atau di paha dan dimanapun (dari seluruh badan) itu tidak membatalkan puasa, walaupun obat tersebar ke seluruh tubuh dan di dapati rasa obat tersebut di lidahnya.” Dan ini merupakan pendapat yang lebih dekat dengan madzab (Syafi'i), dikarenakan terbukanya karena suntikan itu seperti terbuka nya pori-pori. Dan bukan rongga yang terbuka.
Ada pendapat Ibnu Qosim yang mengomentari perkataan An-Nawawi berikut ini “Syarat masuknya ssesuatu itu dari rongga terbuka” di komentari , yaitu sesuai urf atau rongga terbuka yang di ketahui.
Ada pendapat keempat, bahwa suntik di otot tidak membatalkan puasa secara mutlak, suntik di vena (pembuluh darah) jika bukan menggantikan fusngsi makan dan minum maka tidak membatalkan puasa juga, akan tetapi yang lebih dekat dengan kebenaran adalah membatalkan sebagaimana pendapat Syaikh Allamah Abdullah bin Aud Bukair sebagaimana dalam tulisan beliau tetang masalah ini. Pendapat ini berbeda dengan pendapat yang sebelumnya bahwa suntik untuk menggatikan fungsi makan dan minum di pembuluh dara membatalkan puasa, ada pendapat berikutnya bahwa suntik di pembulu darah membatalkan puasa secara mutlak walaupun bukan untuk menggantikan fungsi makan dan minum.
9. APAKAH ANESTESI SEWAKTU BERPUASA MENYEBABKAN BATAL NYA PUASA?
Jika anestesi diberikan dengan suntikan maka ada perbedaan dikalangan ulama terdahulu dan diantaranya ada yang berkata tidak membatalkan. Maka kita mesti cek, jika dilakukan pada satu bagian tubuh (tangan misalnya) maka tidak batal puasanya.
Namun jika disuntikan ke seluruh anggota tubuh sepanjang puasa (dari subuh hingga manghrib) maka tidak sah puasanya. Akan tetapi ketika ia terbangun meskipun sebentar maka sah puasanya hal ini diserupakan seperti keadaan orang yang pingsan.
Berkata penulis Az-Zubab, :
َูุฅِْู ُِْููู ู
ُุบْู
َู ุนََِْููู ุจَุนْุถَ َْููู
ِ ََْููู ُูุญَْูุธَุฉً َูุตِุญُّ ู
ُِْูู ุตَْูู
ُ
"Begitu juga ketika pingsan sebagian hari (bukan seharian) walapun ia terbangun sebentar maka sah puasanya".
Jika anestesi melalui hidung dengan alat oksigen, maka kita lihat dahulu. Jika hanya berupa udara bukan benda maka tidak membatalkan puasa jika masuk ke jauf. Dan banyak dikatakan oleh para dokter bahwa oksigen sampai ke otak dan lambung maka keaadaan seperti ini diqiaskan dengan orang pingsan yang membatalkan puasanya ( jika seharian penuh).
10. PERMEN KARET DAN PIL
Permen karet membatalkan puasa jika (rasanya) masuk ke tenggorokan.
Dr. Hasan Hitou dalam Fiqh Asy-Shiyam, berkata " Adapun permen karet jika sampai terurai dengan air liur dan ditelan oleh orang yang berpuasa sebagaimana yang ada pada saat ini, maka haram baginya mengunyahnya dan bisa membatalkan puasa. Namun jika tidak terurai (seperti ngunya karet –bukan permen-) maka hukum nya makruh dan tidak haram.
Adapun pil yang biasa di letakkan di bawah lidah yang biasa di gunakan untuk mengobati penyakit jantung karena mencegah nyeri dada –Semoga Allah menjaga kesehatanku dan kalian semua Aamiin-. Para dokter berkata : Pil itu diletakkan di bawah lidah, karena di area itu sangat cepat menyerap, dan pil itu akan meresap ke dalam tubuh dari bagian itu bukan dari mulut akan tetepi terkadang terurai dan tercampur dengan air ludah lalu tertelan ke jauf. Dari sebab diatas maka bisa di nyatakan :
a. Sesungguhnya penyerapan pil dari area bawah lisan jika tanpa tercampur sebagiannya dengan air ludah yang dapat menyebabkan masuk ke jauf maka tidak batal puasanya. Karena mulut jika kemasukan bukan air ludah maka dilihat dari luar bukan dari dalam. Dan penyerapan pil melalui area bawah lisan tidak berpengaruh pada puasa, karena bukan rongga terbuka (melainkan sama dengan pori-pori)
b. Jika tercampur sebagiannya dengan air ludah sehingga dapat menyebabkan masuk ke jauf maka batal puasanya. Karena air ludah hukum asalnya tidak membatalkan puasa jika di telan, dengan syarat tidak bercampur dengan apa-apa. Tapi jika bercampur sehingga ada rasa, warna, bau maka membatalkan puasa. Wallahu A’lam
Hal ini sesuai dengan qoror Al-Majma Al-Fiqh Al-Islamy Alhamdulillah.
11. MENGUNYAH AL-QOT & MENGHIRUP SYIMAH
Mengunyah Al-Qot dan mengunyah teh arab (mentah) maka membatalkan puasa jika masuk ke jauf.
Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Ahdal di Kitab Ifadah As-Saadah Al-Amd mengatakan : Ini termasuk permen karet yang bisa basah dengan air dan mengunyahnya, jadi jika menelan air liur bercampur dengan permen karet itu sehingga berubah warnanya maka puasanya batal.
Kemudian beliau berkata lagi : diantara termasuk jenis permen karet adalah Al-Qot yang sangat masyhur di Negeri Yaman. Yang mana jika di kunyah lalu berubah menjadi kunyahan yang terpotong kecil-kecil lalu masuk ke tenggorokan maka puasanya batal. Sebagaimana menghirup yang disebut Bardaqan lalu ditempatkan di mulut, karena bagian-bagiannya masuk sampai tenggorokan, lalu ke bagian dalam perut, dan siapapun yang menyamakan hal ini dengan permen karet maka dia telah berkhayal.
12. BERENANG
Berenang berpotensi untuk membatalkan puasa, karena air bisa masuk melalui kerongkongan, dan bagian telinga. Mesikpun air yang masuk itu tidak disengaja.
Imam Ar-Ramli berkata dalam kitab Nihayatul Muhtaj, "Jika seseorang tahu dari kebiasaannya ketika renang, maka air akan masuk ke dalam kerongkongan sehingga ia tidak mungkin menghidarinya, maka haram baginya untuk menyelam. Dan jika air masuk kedalam kerongkonganya maka batal puasanya".
13. PASTA GIGI DAN SISA MAKANAN PADA GIGI
Tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke jauf, atau pasta gigi tercampur bercampur dengan air ludah lalu tertelan.
Sayyid Abdullah Ibn Mahfudz al-Haddad ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjelaskan, “Tidak mengapa menggunakan pasta gigi ketika berpuasa selama dia mampu menjaga pasta gigi (odol) tersebut agar tidak tertelan, atau ludah yang sudah bercampur denganya agar tidak tertelan, dan tidak masalah pula meskipun rasa (pasta gigi) masih ada karena itu bukan air (benda)".
Sisa makanan yang ada disela-sela gigi akan membatalkan puasa seseorang ketika dia menelannya. Dalam Fiqh Ash-Shiyam Dr. Hasan Hitou menyebutkan, "Sisa makanan yang ada disela-sela gigi harus dikeluarkan oleh seseorang, karena jika ia menelanya secara sengaja maka puasanya batal menurut kesepakatan madzhab Syafi'i".
14. OBAT PENUNDA HAID
Pengunaan obat penunda haid untuk perempuan diperbolehkan agar bisa berpuasa bersama manusia pada umumnya di bulan Ramadhan hal ini terdapat dalam Fatwa al- Qammath Oleh al-'Allamah Muhammad Ibn Hasan al-Qommath az- Zabidiy (w. 903). Beliau pernah menjabat sebagai hakim di Aden,
15. MASUKNYA AIR TANPA SENGEJA
Masuknya air tenpa disengaja kedalam tenggorokan,ada tiga kondisi: Pertama, yang membatalkan puasa, baik dengan melebihkan atau tidak (memasukkan banyak air ataupun sedikit ke mulut) yaitu masuknya air ke tenggorokan disebabkan perbuatan-perbuatan yang tidak ada tuntunan dari syara' terhadapnya, semisal berendam dan mandi untuk mendinginkan tubuh. Kedua, yang membatalkan puasa, apabila melebihkan (memasukkan banyak air ke mulut) seperti berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) yang disunnahkan dalam wudhu.
Ketiga, yang tidak membatalkan puasa sekalipun dengan melebihkan. Seperti masuknya air ke tenggorokan, akibat memasukkan banyak air ke mulut untuk menghilangkan najis yang ada di mulutnya. Dinukil dari Bughyatul Mustarsyidin, dari Al-Allamah al-Kurdiy Rahimahullahu Ta’ala.
16. TENTANG DAHAK
Perincian hukum dahak dalam Mazhab Syafi'l
1. Dahak apabila belum sampai ke batas zahir (makhraj huruf ุญ) maka tidak ada masalah.
2. Dahak apabila telah sampai pada hadd zahir, apabila seseorang tidak dapat memuntahkannya maka juga tidak ada masalah bahkan apabila mฤnelannya kembali.
3. Apabila telah sampai hadd zahir dan seseorang sanggup meludahkannya, maka wajib baginya meludah dan puasanya tidaklah batal.
4. Apabila mampu meludahkankannya hanya saja ja menelannya, maka puaลกanya batal menurut al-Ashah dalam mazhab Syafi'i adapun kebalikannya yaitu shahih dalam Mazhab, maka tidak batal. Dikecualikan disini sesorang yang lupa atau tidak tahu.
Merujuk ke Buku "80 Persoalan Puasa Madzhab Syafii" karya Abu Yusuf Akhmad Ja'far
Bagi yang mau Pdf gratis silahkan,
Wa.me/201069600655