Minggu, 05 April 2020

Belajar Qiyas (1)

Belajar Qiyas (1)

Prinsip qiyas adalah mencari "sisi kesamaan" antara yang mau diqiyaskan atau disamakan hukumnya, dengan yang sudah ada hukumnya.

Contoh:
(1) Yang sudah ada hukumnya: Seorang hakim memutuskan perkara dalam kondisi marah. Hukumnya tidak boleh berdasarkan HR Bukhari.

(2) Yang mau dicari/disamakan hukumnya: Memutuskan perkara dalam kondisi menahan pipis atau buang air. Apa hukumnya? Belum ada dalil dari Al Quran maupun Sunnah tentang ini.

Maka ternyata ada sisi kesamaan antara (1) dan (2) adalah bahwa kondisi marah dan kondisi menahan kencing, sama-sama pikirannya terganggu. 

Sehingga, memutuskan hukum dalam kondisi menahan kencing disamakan dengan kondisi marah, yaitu tidak boleh.

Dan begitu pula kondisi2 lain yang serupa, semisal lapar berat, haus berat, sakit gigi yang mengganggu, ngantuk, sedih, galau, dll. 

Daftar kosakata:
- Ashlu : pokok. Yaitu permasalahan yang sudah ada hukumnya.
- Far'u : cabang. Yaitu permasalahan yang belum ada hukumnya, yang ingin dicari.
- 'Illat : Sisi kesamaan antara ashlu dan far'u. Atau bisa juga diartikan, 'illat adalah penyebab adanya hukum dalam ashlu. Jika illat itu ada juga pada far'u, maka jadilah mereka bisa disamakan.

'Illat disebut juga jaami', yaitu sesuatu yang membuat ashlu dan far'u bisa digabungkan jadi satu kelompok karena punya sisi yang sama.
Ust ristiyan Ragil