Jika terdapat Virus Corona di sebuah daerah atau pemerintah melarang dari adanya perkumpulan massa maka boleh untuk meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah di Masjid. Dan boleh bagi mereka untuk shalat di rumah-rumah mereka serta berjamaah bersama dengan keluarga mereka. Hal ini dikarenakan (wabah Virus Corona) lebih berbahaya daripada lumpur serta hujan yang kita diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat dan Berjamaah (karena sebab keduanya). Barangsiapa yang (telah) terkena virus ini atau yang diduga terkena virus ini maka haram baginya untuk menghadiri Shalat Jumat dan Shalat Jamaah (di Masjid). Semoga Allah melindungi kita semua.
Diterjemahkan dari Channel Telegram "Fawaid Syaikh Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili tanggal 15 Maret 2020"
Ustadz Abdurahman Thoyib lc