Kamis, 19 Maret 2020

KEPALA RUMAH TANGGA MENGIMAMI KELUARGANYA SEKEMBALINYA DARI BERJAMAAH DI MASJID

KEPALA RUMAH TANGGA MENGIMAMI KELUARGANYA SEKEMBALINYA DARI BERJAMAAH DI MASJID

Sependek pengetahuan saya, maka ada sebuah hadits yang sharih yang menunjukkan akan hal ini sebagaimana dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya "at-Talkhiish al-Habiir" (II/101) dalam kitabnya al-Imam al-Ismailiy rahimahullah yang berjudul "al-Mustakhraj 'alaa Shahih al-Bukhari" dengan sanadnya sampai kepada Aisyah radhiyallahu anhaa bahwa beliau berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا رَجَعَ مِنْ الْمَسْجِدِ صَلَّى بِنَا
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasanya sekembalinya dari masjid, Beliau mengimami kami sholat (di rumah)."

Akan tetapi terkait dengan statusnya Al Hafizh sendiri menukil penilaian al-Imam al-Isma'iliy yang menilainya :
إنَّهُ حَدِيثٌ غَرِيبٌ
"Ini adalah hadits gharib (tunggal)."

Penilaian ini mengisyaratkan akan kedhoifannya atau memang yang dimaksud adalah menyendiri, karena merupakan tambahan yang ada di shahih Bukhari.

Akan tetapi, kita dapat menggunakan hadits yang telah disepakati keshahihannya oleh dua Imam besar dalam hadits yang komitmen hanya menulis hadits yang shahih dalam kitabnya masing-masing yaitu Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui sanad yang sampai kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu yang berkata :

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ.
"Bahwa Mu'adz bin Jabal radhiyallahu anhu sholat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu kembali kepada kaumnya, kemudian mengimami sholat mereka."

Tim Islamweb menjawab pertanyaan yang diajukan terkait judul tulisan ini, lalu mereka menggunakan hadits Mu'adz diatas didalam jawabannya sebagai berikut :
فلا حرج على من صلى في المسجد ورجع إلى أهله أن يصلي بهم على الراجح من أقوال أهل العلم..."
"Tidak mengapa orang yang sholat di masjid, lalu kembali kepada keluarganya untuk mengimami mereka, menurut pendapat yang rajih diantara pendapat ulama...".
(https://www.islamweb.net/ar/fatwa/23299/).

Jadi kesimpulannya, hal tersebut juga bagus, karena sholatnya kepala rumah tangga yang kedua adalah sunnah baginya, sedangkan istri dan anak-anaknya yang menjadi makmumnya adalah sholat wajibnya itu wajib, berdasarkan tambahan dalam hadits Mu'adz diatas dalam riwayat al-Imam asy-Syafi'i :

هي له تطوَّعٌ ، ولهم مكتوبةٌ
"Sholatnya tersebut (statusnya) adalah tambahan bagi Mu'adz dan wajib bagi mereka."

Al-Imam asy-Syafi'i menshahihkan hadits ini, sebagaimana yang dinukil oleh Al Hafizh dalam kitabnya diatas.
Wallahu Ta'aalaa A'lam

Abu Sa'id Neno Triyono