Senin, 23 Maret 2020

Shalatnya tenaga kesehatan dengan pakaian isolasi ( APD ) yang ada najisnya*

ترجمة المنشور الأخير إلى الإندونيسية :
*Shalatnya tenaga kesehatan dengan pakaian isolasi ( APD ) yang ada najisnya*

#Masalah Corona

Permasalahan :
Pakaian khusus ini ( biasa disebut APD ) dipakai para perawat baik laki-laki maupun perempuan yang berinteraksi dengan pasien yang terjangkit virus corona yang harganya sangat mahal dengan jumlah terbatas. Oleh karena itu, para perawat diwajibkan memakainya satu shift ( kerja ) penuh kurang lebih sembilan jam dan tidak boleh melepasnya sedangkan mereka buang hajat pada diapers yang mereka pakai. Bagaimana mereka shalat jika sudah masuk waktu shalat sedangkan baju mereka ( diapers ) ada najisnya  dan tidak mungkin melepas baju khusus tersebut ?

Maka aku katakan -dan Allahlah yang memberikan taufiq-:
Tenaga medis tersebut wajib untuk sholat pada waktunya dalam keadaan suci, sesuai dengan kemampuannya.

Namun, apabila tidak memungkinkan, maka dia boleh menjama' dua sholat, jika dengan menjama' sholat dia bisa sholat dalam keadaan suci, mengikuti pendapat ulama yang membolehkan untuk menjama' sholat untuk sebuah keperluan. 

Imam Nawawi berkata dalam syarh shohih Muslim: "sebagian imam fiqh berpendapat bolehnya menjama' sholat walaupun tidak dalam keadaan safar  untuk sebuah keperluan, untuk orang - orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Dan ini adalah pendapay Ibnu Sirin, dan Asyhab dari madzhab malik, dan khattaby menyandarkan pendapat ini kepada al- qaffal dan Asy - Syasyi (alkabir) dari madzhab syafii, begitu pula  abu ishaq al-marrudzy, dan sebagian ulama hadits.
Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Mundzir, pendapat ini diperkuat oleh zhahir perkataan ibnu Abbas : "beliau (rasulullah) tidak ingin membuat berat umatnya"  dan beliau tidak menyebutka  alasan sakit atau yang lainnya".

Secara umum mengikuti pendapat ulama yang mumpuni diperbolehkan.
Al - allamah al-alawy saqqaf berkata dalam hasyiyah muaqaddimah beliau ( tarsyihul mustafidin 'ala fathil mu'in,  hal : 3) : " begitu juga boleh untuk mengikuti para ulama yang mumpuni seperti Nawawi, Ibnul mundzir dan suyuthi  dalam pendapat yang mereka pilih sebagaimana yang difatwakan ibnu ziyad dan diikuti oleh An-Nasyiry, dan pendapat ini dipegang oleh Al-jauhary karena mereka adalah para mujtahid dalam masalah tersebut."

Dan jika mereka juga tidak bisa menjama' sholat, maka mereka melakukan sholat pada waktunya masing-masing walaupun pada pakaian mereka terdapat najis, namun wajib bagi mereka untuk mengulangi sholat tersebut.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Al- Majmu' (3/155): "apabila seseorang dikurung ditempat yang ada najisnya maka wajib baginya untuk melaksanakan sholat, apabila dia telah mengerjakan sholat sebagaimana yang kita perintahkan, maka dia harus mengulanginya apabila dia telah keluar ke tempat yang suci, dan  pengulangan ini hukumnya wajib menurut perkataan jadid imam syafii. 

Begitu pula, jika tidak memungkinkan baginya untuk berwudhu atau bertayammum, walaupun hanya mengusap wajah dan kedua telapak tangan, maka orang ini termasuk ke dalam golongan orang yang kehilangan dua alat bersuci. Hendaklah dia sholat dengan keadaan tersebut, dan mengulangi sholatnya menurut pendapat yang mu'tamad dalam madzhab imam kita Syafi'i

Wallahu a'lam
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2786784934746534&id=100002451650189
Syaikh Dr labib pengajar PP binbaz Yogyakarta