Sabtu, 21 Maret 2020

MENINGGALKAN JAMAAH DAN JUM'AH KARNA MENGHINDARI BAHAYA LEBIH BESAR ADALAH BAGIAN DARI MAQOSHID SYARI'AH

MENINGGALKAN JAMAAH DAN JUM'AH KARNA MENGHINDARI BAHAYA LEBIH BESAR ADALAH BAGIAN DARI MAQOSHID SYARI'AH 

Mari kita renungi kejadian yang sudah berlalu, 
Lebih dari separuh dari jumlah total penderita covid 19 di Korea Selatan tertular ketika berkebaktian di salah satu sekte gereja.

 Dan hampir separuh dari jumlah total penderita covid 19 di Malaysia tertular tatkala menghadiri sebuah tabligh Akbar.

Himbauan Sholat dirumah Ini bukan tentang larangan beribadah.

Namun sebuah bentuk badzlul asbab agar sebuah wabah tidak semakin membesar.

Usaha mengantisipasi keburukan lebih besar, bukan berarti tidak tawakal kepada Allah.

Silahkan buka kitab karya ulama apapun, pasti akan anda dapati tawakal itu harus disertai dengan mencari sebab tawakkal.

Ini juga bukan pula meremehkan suatu ibadah wajib seperti peniadaan shalat Jum'at atau jamaah di masjid.

Karena salah satu maqoshid syariah yang tertinggi adalah MELINDUNGI JIWA MANUSIA.

 Kaedah Ushuliyyah mengatakan:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Mengantisipasi Kerusakan, didahulukan daripada mengambil maslahat"

Ketika sholat jamaah dan jumat itu maslahat, sedangkan menghindari madhorot itu didahulukan.

Alhamdulillah ulama al-Lajnah ad-Daimah (Arab Saudi) telah mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 Rajab 1441 (12 Maret 2020) yang berkaitan dengan virus corona, diantara poin-poin fatwa tersebut :

مَنْ خَشِيَ أَنْ يَتَضَرَّرَ أَوْ يَضُرُّ غَيْرَهُ فَيُرَخَّصُ لَهُ فِي عَدَمِ شُهُوْدِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ) رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهَ، وَفِي كُلِّ مَا ذُكِرَ إِذَا لَمْ يَشْهَدِ الْجُمُعَةِ فَإِنَّهُ يُصَلِّيْهَا ظُهْراً أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ

“Barangsiapa yang kawatir mendapatkan kemudorotan atau memberi kemudorotan kepada orang lain maka ia diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat jumát dan shalat jamaat, berdasarkan sabda Nabi لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan mudorot pada diri sendiri dan juga memudorotkan orang lain” (HR Ibnu Majah). Dan pada kesemuanya jika seseorang tidak menghadiri shalat jumát maka ia menggantinya dengan shalat dzuhur 4 rakaát” (https://www.spa.gov.sa/2047028)

Maka seorang yang terbiasa berjamaah dalam sholatnya terhalangi karna susatu sebab yang lebih urgent, maka dia akan tetap mendapatkan pahala jamaah sekalipun sholat dirumah.

Sedangkan memenuhi maqoshid syariah tentu saja termasuk salah satu bagian udzur syar'i.
Ustadz Fadzla mujadid