بسم الله
Sebagian teman teman meng isykal kan akan dho'if nya hadits riwayat Ahmad ttg keutamaan menetap di rumah ketika terjadi wabah...dan yg shoheh adalah menetap di daerah nya (riwayat bukhori dan nasai)
Untuk sementara penilaian sebagian ulama ttg hadits itu adalah dho'if krn syadz...
Alasan nya :
krn perowi hadits trsebut yg bernama Abdusshomad bin Abdul warits yg beliau adlh guru Imam Ahmad menyelisihi kebanyakn perowi yg lain yg meriwayatkan dgn lafadz yg berbeda.
Tapi yg perlu kita ketahui bahwa guru imam Ahmad tersebut bukanlah perowi yg dho'if tapi perowi yg tsiqoh, al Imam, al hafidz...
Jika kita dalami maka akan terlihat bahwa beliau meriwayatkan nya secara makna...
Kemudian kita ketahui bersama bahwa para Ulama tidak bersikap ketat dlm meriwayatkan hadits ttg keutamaan jika asal nya ada...tdk sebagaimana hadits ttg penetapan hukum fiqih yg baru, dari sisi halal dan haram, wajib atau sunnah, kalau yg ini maka mrk ketat.
Dan kita ketahui bersama bahwa menetap di rumah termasuk ke dlm makna umum ( daerah atau negeri ) krn tidaklah di katakan suatu negeri atau kampung kecuali disitu ada rumah, jadi tdk ada pertentangan dari sisi ini.
Sehingga menetap di rumah juga akan mendapatkan keutamaan sprti itu.
Bahkan makna ini di topang oleh riwayat yg shoheh ttg anjuran untuk menetap atau berdiam di rumah ketika menyebar nya fitnah.
Dari sisi qiyas maka ini masuk insya Allah...
Dan juga hal ini mengandung makna untuk menyedikitkan area penyebaran wabah virus tersebut.
Demikian wallohu a'lam.
Ustadz Ilham kaning
Alumi universitas Muhammad Ibnu Saud