Rabu, 18 Maret 2020

Hukum Mencium Mushaf Al Quran

Hukum Mencium Mushaf Al Quran

Kaum muslimin rahimakumullah

Kadangkala sering kita dapati seseorang mencium mushaf Al Quran setelah ia selesai membacanya. Lantas bagaimana sebenarnya hukum mencium mushaf Al Quran setelah membacanya? Apakah diperbolehkan?

Dalam permasalahan ini  para ulama dan salafus shaleh berselisih menjadi 2 pendapat, yaitu mubah atau boleh dan makruh.

Pendapat pertama, Mubah (Boleh) hukumnya Mencium Mushaf.

Dan Ini adalah pendapat  madzhab Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, karena hal tersebut adalah salah satu bentuk memuliakaan mushaf. mereka menyebutkan atsar dari sahabat tentang permasalahan ini tanpa menyebutkan sanadnya, kecuali yang disebutkan oleh imam An Nawawi rahimahullah dan selainnya dalam perkataannya :  “Telah diriwayatkan kepada kami dalam musnad Ad-Darimy dengan sanad yang sahih dari Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya Ikrimah bin Abi Jahal meletakkan mushaf di atas wajahnya (menciumnya) seraya berkata :

كتاب ربي كتاب ربي

“Ini adalah kitab Rabbku, ini adalah kitab Rabbku “. (At Tibyan 174)

Pendapat kedua, Makruh mencium mushaf Al Quran.

Makruh mencium mushaf ini adalah pendapaat madzhab Maliki, Sebagaimana yang di katakan oleh Qadhi ‘Alaisy rahimahullah :

تعظيم المصحف قرائته و العمل بما فيه ولا تقبيله ولا القيام إليه كما يفعل بعضهم في هذا الزمان

“Bentuk memuliakan mushaf adalah dengan membacanya dan mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya bukan dengan menciumnya dan berdiri untuknya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di zaman ini”. (Fathu Al ‘Aliy Al Malik 1/208)

Dan dalil para ulama’ yang membolehkan mencium mushaf yaitu dengan mengqiyaskan hukum mencium Hajar aswad, dan karena itu adalah hadiah untuk hamba-hambaNya, maka disyariatkanlah mencium mushaf sebagaimana disunahkan mencium anak kecil pula. (Al Burhan fii Ulumi Al Quran 1/377)

Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh sebagian ulama’ bahwasanya tidak ada qiyas dalam masalah mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala dan beribadah kepadaNya, oleh karenanya Umar radhiallahu ‘anhu pernah berkata tentang Hajar aswad :

لولا أني رأيت رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه و سلم يقبلك ما قبلتك

“Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu (Hajar aswad) maka aku tidak akan menciummu “. (Al Mausuah Al Fiqhiyyah 13/133)

Dari sini kita bisa kita ambil kesimpulan bahwa boleh hukumnya mencium mushaf, akan tetapi lebih baik untuk ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian dikarenakan tidak ada dalil  sharih yang mengatakannya.

Wallahu a’lam.

Referensi:
Hilyatu Ahlil Al Quran fii Adab Hamalah Al Quran Al Karim, disusun oleh Markaz Ad Dirasat wa Al Ma’lumat Al quraniyyah bi Ma’had Al Imam Asy Syatibi

Ditulis Oleh: Muhammad Yazid Ahsani (Alumni PP. Hamalatul Quran dan Mahasiswa Sarjana Fak. Dakwah Ushuludin Universitas Islam Madinah)

Artikel : hamalatulquran.com