Jumat, 27 Maret 2020

Ikhtilaf masalah fiqhiyyah ijtihadiyyah apakah masih shalat di masjid atau tidak membawa banyak hikmah...

💭Ikhtilaf masalah fiqhiyyah ijtihadiyyah apakah masih shalat di masjid atau tidak membawa banyak hikmah...

   Masalah ijtihadiyah yang menyangkut hidup banyak kaum muslimin tidak patut kalangan penuntut ilmu, ustadz biasa untuk berfatwa di dalamnya, akan tetapi dikembalikan kepada Para Ulama Kibar dan banyak para Ulama Kibar telah berfatwa untuk shalat di rumah, demikian isi wasiat Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman yang merupakan murid langsung Syaikh Al-Albany, silakan disimak di link di komentar ini. 

   Di antara hikmahnya mengingatkan qawl Imam Malik bin Anas رحمه الله تعالى :
كُلٌ يُؤْخَذُ وَيُتْرَكُ إلّا صَاحِبُ هَذَا الْقَبْر
"Semua ulama/ustadz bisa diambil atau ditinggalkan perkataannya kecuali orang yang ada di kuburan ini (Nabi صلى الله عليه وسلم)

   Manhaj Salaf bukan diambil dari person per person dari Salaf yang tidak disepakati oleh Salaf yang lainnya terlebih lagi personal dari kalangan Khalaf akan tetapi sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah :
إِنَّمَا يُؤْخَذُ مِمَّا أَجْمَعُوْا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya hanya diambil dari perkara-perkara yang para Salafusshalih bersepakat di atasnya"

   Murid itu berpotensi untuk taqlid buta kepada Gurunya, Imam Asy-Syafi'iy sempat didoakan keburukan oleh sebagian ashab Imam Malik lainnya ketika mulai menampakkan perbedaan ijtihad antara beliau dengan Imam Malik, bagaimana kiranya di abad ke 15 H. Di antara jalan keluarnya adalah dengan memperbanyak Syaikh/Ustadz/Guru jangan yang itu-itu saja, sebagaimana wasiat sebagian Salaf :

لَا تَدْرِيْ خَطَأَ مُعَلِّمِكَ حَتَّى تُجَالِسَ غَيْرَهُ
"Engkau tidak akan mengetahui kesalahan gurumu hingga engkau duduk di majlis selain gurumu tersebut"

   Seorang Syaikh atau Ustadz walaupun sampai derajat yang tinggi dalam ilmu dan amal serta wara' tetap pasti bisa salah ijtihad dan fatwanya, Ibnu Abbas pernah fatwa boleh riba fadhl dan nikah mut'ah, Ibnu Mas'ud sempat tidak menganggap Al-Falaq dan An-Nas bukan bagian dari Qur'an, Mu'awiyah fatwa gandum Syam zakatnya cukup setengah sha dan bukan satu sha sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, Amr bin Ash fatwa air laut tidak bisa untuk wudhu, ini kesalahan fatwa dari generasi yang Allah puji dalam Qur'an, terlebih generasi yang setelahnya yang kurang dari mereka dalam segi ilmu dan amal, kitab terbaik dalam masalah ini adalah "Raf'ul-malam 'an Aimmatil-A'lam" karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Ustadz farian Ghani harima