*SABAR ITU WAJIB*
Allah _ta'ala_ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
_"Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung"_ (QS. Al Imran: 200).
Allah _ta'ala_ juga berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
_"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar"_ (QS. Al Anfal: 46).
Allah _ta'ala_ juga berfirman:
وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ وَاصْبِرْ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ
_"Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu, dan bersabarlah hingga Allah memberi keputusan dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya"_ (QS. Yunus: 109).
Allah _ta'ala_ juga berfirman:
وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
_"Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan"_ (QS. Hud: 115).
Dan ayat-ayat yang lainnya, yang terdapat perintah untuk bersabar. Sabar disebutkan dengan fi'il amr (kata kerja perintah). Sedangkan kaidah ushul fiqih mengatakan:
الأصل في الأمر للوجوب
_"Hukum asalnya kata perintah menghasilkan hukum wajib"_.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
الرضا بالمصائب كالفقر والمرض والذل : مستحب في أحد قولي العلماء وليس بواجب ، وقد قيل : إنه واجب ، والصحيح أن الواجب هو الصبر
"Ridha terhadap musibah seperti kefakiran, sakit dan bangkrut, ini hukumnya _mustahab_ (dianjurkan) menurut salah satu pendapat dari para ulama, tidak sampai wajib. Sebagian ulama, mengatakan ridha itu wajib. Namun pendapat yang shahih, yang wajib adalah sabar" ( _Majmu' Al Fatawa_, 10/682).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
فما يقع من المصائب يستحب الرضا به عند أكثر أهل العلم ولا يجب ، لكن يجب الصبر عليه
"Ketika terjadi musibah, dianjurkan untuk ridha terhadap musibah, menurut jumhur ulama, tidak sampai wajib. Namun yang wajib adalah sabar" ( _Majmu' Fatawa war Rasail_, 2/92).
Maka SABAR ITU WAJIB, orang yang tidak bersabar dia berdosa. Dan tidak boleh seorang mengatakan: "saya sudah tidak sabar lagi", karena ini berarti: "saya sudah tidak mau melakukan kewajiban lagi".
Bagaimana sabar yang wajib itu?
Definisi dari sabar adalah sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim:
الصبر : حبس اللسان عن الشكوى الى غير الله ، والقلب عن التسخط ، والجوارح عن اللطم وشق الثياب ونحوها
"Sabar adalah menahan lisan dan mengeluh kepada selain Allah, menahan hati agar tidak marah (pada takdir Allah), dan menahan anggota badan dari menampar-nampar pipi, merobek baju atau ekspresi marah yang semisalnya" ( _Uddatus Shabirin_ , 231).
Intinya, sabar adalah menahan diri dari yang diharamkan dalam agama, ketika terjadi musibah. Itulah kadar yang wajib! Adapun jika bisa lebih dari itu maka _mustahab_ (dianjurkan).
Semoga Allah _ta'ala_ memberi taufik.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad