Belajar fiqih madzhab Syafi`i ringkas dari kitab Tahqiqur Raghabat Bit Taqaasiim Wat Tasyjiiraat karya Dr. Labib Najib حفظه الله_seri 62
PEMBAGIAN WAKTU SHALAT SUBUH
Waktu shalat subuh terbagi menjadi lima :
1⃣waktu fadhilah
✔awal waktu : terbitnya fajar shadiq
✔akhir waktu : seukuran mengerjakan shalat dan hal-hal yang disyari'atkan untuk dilakukan sebelum shalat.
2⃣waktu ikhtiar
✔awal waktu : terbitnya fajar shadiq
✔akhir waktu : munculnya cahaya
3⃣waktu jawaz ( boleh ) tidak makruh
✔awal waktu : terbitnya fajar shadiq
✔akhir waktu : munculnya cahaya merah sebelum terbitnya matahari
4⃣waktu jawaz ( boleh ) namun makruh
✔awal waktu : munculnya cahaya merah
✔akhir waktu : sampai tersisa waktu yang hanya cukup digunakan untuk mengerjakan shalat saja
5⃣waktu tahrim
✔sampai tersisa waktu yang tidak cukup digunakan untuk mengerjakan shalat
Catatan tambahan :
1⃣Bisa ditambah waktu darurat, yaitu hilangnya penghalang shalat ( semisal haid ) sedangkan waktu hanya tersisa seukuran takbiratul ihram atau lebih.
2⃣Yang dimaksud terbitnya matahari adalah munculnya sebagiannya saja di mana bagian matahari yang belum muncul, hukumnya di ikutkan bagian yang sudah muncul sebagaimana masuknya waktu subuh juga dengan terbitnya sebagian fajar shadiq.
Allahu a'lam.
( diringkas dari Fathul Qorib beserta Hasyiah Al-Baajuri I : 520-522 )
Ustadz Agus Waluyo